Wajib Pakai Masker, Pemerintah Akan Gelar Operasi Yustisi

Jum'at, 11 September 2020 - 09:01 WIB
loading...
Wajib Pakai Masker,...
Pemerintah akan menggelar operasi yustisi dengan target pendisiplinan masker untuk menekan penyebaran virus Covid-19 serentak di seluruh Indonesia. Foto/Koran SINDO/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menggelar operasi yustisi untuk menekan penyebaran virus Covid-19 serentak di seluruh Indonesia. Target operasi ini adalah pendisiplinan warga yang tidak memakai masker.

Dalam pelaksanaannya, operasi ini akan melibatkan anggota TNI, Polri, Satpol PP, kejaksaan, hingga hakim guna memantau masyarakat untuk disiplin memakai masker dan tidak berkumpul. Misalnya di pasar tradisional, kafe, perkantoran, angkutan umum, dan sebagainya. Untuk pasar tradisional rencananya akan melibatkan sejumlah preman. (Baca: Jakarta PSBB Lagi, Kegiatan Ekonomi Jabodetabek Bisa Ambles?)

“Operasi ini dilakukan dari pagi hingga malam dengan penerapan sanksi tegas kepada pelanggar. Ini bukan menakuti, tapi untuk melindungi warga agar penyebaran Covid-19 dapat diatasi bersama-sama. Jadi jangan kaget, kalau nanti ada polisi, tentara, dan Satpol PP yang akan menjaga di kantor-kantor,” ujar Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono pada acara pembagian masker di Mapolda Metro Jaya kemarin.

Turut hadir Wakasad Letjen Moch Fachrudin, Kepala BNPB Doni Monardo, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Suntana, perwakilan KPU, MUI, hingga pasangan calon peserta pilkada. Menurut Gatot, untuk mengawali operasi yustisi polisi akan membagikan 34,3 juta masker di seluruh Indonesia.

Sebanyak 5 juta di antaranya akan dibagikan oleh Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta di Jakarta. Pembagian itu dilakukan secara simbolis dalam acara kampanye ”Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan dalam Rangka Operasi Yustisi Penggunaan Masker dan Pilkada 2020 yang Aman, Damai, dan Sehat”. (Baca juga: Baru Disuntik Vaksin Buatan China, Pulang dari Semarang Relawan Ini Positif Corona)

Operasi yustisi ini nantinya akan dilakukan secara masif dan humanis. Namun, jika ada pihak yang sulit untuk diarahkan demi menjaga kesehatan, petugas tak segan-segan memberi sanksi. “Kalau tetap bandel dan tidak mau diarahkan, akan kami beri sanksi tegas. Ini demi kebaikan dan kesehatan bersama. Kami tak segan-segan untuk bertindak. Kita ingin Indonesia kembali normal dan masyarakat sehat,” ucap Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) itu.

Gatot menyampaikan gerakan pembagian masker tersebut diharapkan bisa tersebar merata ke seluruh wilayah terpencil di Indonesia sehingga bisa mencegah kluster baru Covid-19. “Sasaran operasi yustisi diprioritaskan di lokasi yang menjadi kluster korona. Terkait hal ini, pihak kepolisian akan meminta data kluster kepada pemerintah daerah,” katanya.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengapresiasi upaya penegak hukum yang telah membantu pemerintah memutus penyebaran wabah virus korona. Menurut dia, pembagian 34 juta masker tersebut merupakan salah satu sarana bagi TNI-Polri, kejaksaan dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk sosialisasi ke masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan. “Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita harus memastikan di 83.000 titik kelurahan dan desa menjadi ujung penyelesaian masalah," tuturnya. (Baca juga: Warga Jerman Lebih Takut Trump daripada Virus Corona)

Kegiatan Operasi Yustisi juga dipertegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut dia, operasi ini untuk melakukan pengawasan ketat agar masyarakat disiplin protokol kesehatan mencegah terpapar Covid-19 . “Pemerintah juga akan menggelar operasi yustisi, yaitu operasi yang akan mengetatkan kedisiplinan masyarakat,” jaminnya.

Ketua Umum DPP Partai Golkar ini mengatakan, operasi ini melibatkan unsur TNI-Polri. Dia mengatakan operasi ini akan menyasar sejumlah tempat, termasuk perkantoran. Selain itu, Airlangga mengatakan kegiatan produktif tetap dijalankan, namun dengan protokol kesehatan yang ketat. “Kemudian kegiatan-kegiatan produktif tentunya dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah terus mendorong bahwa sektor-sektor produktif tetap berjalan dan menjaga protokol Covid-19,” ujarnya.

Airlangga mengatakan, para pekerja pemerintahan akan tetap bekerja sesuai peraturan yang telah ada tentang pembagian kerja dari rumah (work from home) dan kerja di kantor (work from office). Kemudian juga untuk pekerja di kantor pemerintah tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Untuk pekerja perkantoran tetap disiapkan flexible working, jadi ada yang kerja di rumah, ada yang kerja di kantor. Nanti tentu presentasinya akan ditentukan,” katanya. (Baca juga: Tuntutlah Ilmu Walau ke Negeri China Ternyata Bukan Hadis Shahih)

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6/2020. Di instruksi itu Presiden meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi atas pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggar perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengingatkan, semua anggota Polri/TNI wajib mengenakan masker. Kegiatan pendisiplinan terkait protokol kesehatan penanganan Covid-19 bakal dilakukan di seluruh markas TNI dan Polri. "Penerapan sanksinya juga jelas. Bagi anggota yang tidak menggunakan akan diberi sanksi tegas," ancamnya. (Lihat videonya: Tawuran remaja Sambil Berenang Kembali Terjadi di Jakarta Utara)

Menurut Argo, operasi pendisiplinan pun bakal diintensifkan oleh seluruh jajaran TNI dan Korps Bhayangkara, terutama soal penggunaan masker. Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Inpres Nomor 6/2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. (Helmi Syarif/Binti Mufarida)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1911 seconds (0.1#10.140)