Catatan Atas Rencana Penghapusan Beras Premium & Medium
Kamis, 31 Juli 2025 - 10:40 WIB
Kondisi riil lain yang patut dipertimbangkan adalah antara penggilingan padi skala kecil dan skala menengah-besar adalah investasi yang berbeda dengan produk berbeda pula. Penggilingan padi kecil tak mampu menghasilkan beras kualitas baik berbiaya rendah, kehilangan hasil tinggi, banyak butir patah, rendemen rendah, dan tak mampu menghasilkan beras dengan higienitas tinggi. Sebaliknya, penggilingan padi besar, apalagi penggilingan padi terintegrasi, bisa menghasilkan beras berkualitas bagus, biaya rendah, kehilangan hasil rendah, butir patah sedikit, dan rendemen tinggi.
Sialnya, dari 169.000 unit 95% tergolong penggilingan kecil, disusul penggilingan menengah 4,32% dan besar 0,62%. Dominasi penggilingan padi kecil adalah hasil kebijakan era 1970-an, ketika konsumen masih memperlakukan beras sebagai komoditas homogen. Lebih dua dekade terakhir telah terjadi perubahan drastis pada preferensi konsumen beras. Beras tak lagi dipandang sebagai komoditas homogen, tapi produk heterogen sesuai atribut: rasa, kualitas, varietas, kemasan, dan bahkan brand. Saat ini pangsa beras premium aneka merek ini diperkirakan 30% dari konsumsi nasional.
Apapun kebijakan yang diambil, termasuk penyederhaan klasifikasi beras, harus menimbang kondisi riil di atas. Menurut hemat saya, setidaknya tersedia empat alternatif yang bisa ditimbang dengan segenap plus-minusnya. Pertama, HET beras umum adalah beras premium dengan tingkat butir patah terendah. Ketentuan ini sebaiknya mengacu ke SNI 2015: maksimal butir patah 5% dan butir menir 0%. Derajat sosoh 95%. Dengan ketentuan ini, harga beras dengan kelas mutu di bawahnya akan menyesuaikan.
Mengapa harus mengacu ke SNI 2015? Bukankah sudah ada SNI 2020 dan Peraturan Kepala Bapanas No. 2/2023? Kedua regulasi terakhir ini mendegradasi SNI 2015. SNI 2015 ditetapkan melalui kajian standar mutu beras internasional, termasuk kesiapan industri perberasan. Bukankah Kementerian Pertanian menargetkan ekspor beras pada 2029? Bukankah Indonesia juga terkadang memberi bantuan beras ke negara lain? Acuan ke SNI 2015 membuat kualifikasi mutu beras Indonesia setara beras dunia: kualitas terbaik. Beras terbaik ini pula untuk bantuan ke negara lain. Bukan beras medium.
Dengan ketentuan ini, pemilik merek beras premium bisa berlomba-lomba menawarkan produk terbaiknya untuk konsumen. Penggilingan padi kecil bisa memproduksi beras kelas di bawahnya. Tentu dengan harga menyesuaikan. Penggilingan padi besar dan kecil tetap beroperasi sesuai kemampuan masing-masing. Konsumen beras premium dan medium tetap terlayani. Salah satu risikonya: harga beras cenderung mendekati HET. Artinya, konsumen beras kualifikasi di bawah premium membayar lebih mahal.
Kedua, HET beras umum adalah titik tengah HET dan kelas mutu antara beras medium dan premium. Konsekuensinya: masyarakat yang biasa mengonsumsi beras medium akan terbebani oleh kenaikan harga. Warga miskin/rentan tidak memiliki pilihan beras dengan harga lebih terjangkau. Konsekuensi lainnya, jika maksimal butir patah 12,5%-15% dan butir menir 1% (ini nilai tengah kelas mutu medium dan premium), penggilingan padi kecil dikhawatirkan tidak mampu memenuhi kualifikasi mutu ini. Ketentuan ini membuat regulasi di Indonesia masih selaras dengan internasional.
Ketiga, membebaskan HET beras premium dengan mewajibkan produsen memproduksi beras medium dengan rasio tertentu (misalnya 50:50) pada HET yang ditentukan. Jadi, HET hanya ada pada beras medium dengan kualifikasi mutu: maksimal butir patah 25% dan butir menir 2%. Derajat sosoh minimal 95%. Dengan cara ini, produsen beras premium bisa berlomba-lomba menawarkan produk terbaik bagi konsumennya. Dengan tiada HET beras premium, keuntungan produsen bisa di-'subsidi' silangkan ke beras medium.
Penggilingan padi kecil tetap bisa memproduksi dan melayani konsumen sesuai kemampuan. Konsumen beras premium dan medium tetap terlayani, sesuai kemampuan daya beli. Yang lebih penting, dengan rasio kewajiban memproduksi beras medium dengan rasio tertentu tidak perlu ada kekhawatiran pasokan beras konsumei warga kebanyakan ini kurang. Lebih dari itu, regulasi di sini tetap selaras dengan internasional.
Keempat, menghapus HET, baik beras premium maupun medium. HET diganti dengan 'harga langit-langit' (ceiling price). Berbeda dengan HET, 'harga langit-langit' tidak mengikat publik, tapi hanya mengikat BULOG sebagai representasi pemerintah. Karena itu, 'harga langit-langit' tidak perlu diumumkan ke publik seperti HET. 'Harga langit-langit' menjadi alarm bagi pemerintah lewat BULOG untuk mengintervensi pasar.
Opsi keempat ini harus dibarengi dengan mengubah paradigma pemerintah (melalui BULOG) dari sebagai pemadam gejolak harga pangan (baca: pemadam kebakaran) menjadi pembentuk (pelaku) pasar yang stabil. Untuk bisa menjadi pembentuk (pelaku) pasar yang stabil (pasokan dan harga), volume “bisnis” pemerintah yang dikelola BULOG harus diperbesar: dari rerata 8%-10% saat ini menjadi paling sedikit 20%, idealnya 30%, dari konsumsi beras masyarakat Indonesia.
Sialnya, dari 169.000 unit 95% tergolong penggilingan kecil, disusul penggilingan menengah 4,32% dan besar 0,62%. Dominasi penggilingan padi kecil adalah hasil kebijakan era 1970-an, ketika konsumen masih memperlakukan beras sebagai komoditas homogen. Lebih dua dekade terakhir telah terjadi perubahan drastis pada preferensi konsumen beras. Beras tak lagi dipandang sebagai komoditas homogen, tapi produk heterogen sesuai atribut: rasa, kualitas, varietas, kemasan, dan bahkan brand. Saat ini pangsa beras premium aneka merek ini diperkirakan 30% dari konsumsi nasional.
Apapun kebijakan yang diambil, termasuk penyederhaan klasifikasi beras, harus menimbang kondisi riil di atas. Menurut hemat saya, setidaknya tersedia empat alternatif yang bisa ditimbang dengan segenap plus-minusnya. Pertama, HET beras umum adalah beras premium dengan tingkat butir patah terendah. Ketentuan ini sebaiknya mengacu ke SNI 2015: maksimal butir patah 5% dan butir menir 0%. Derajat sosoh 95%. Dengan ketentuan ini, harga beras dengan kelas mutu di bawahnya akan menyesuaikan.
Mengapa harus mengacu ke SNI 2015? Bukankah sudah ada SNI 2020 dan Peraturan Kepala Bapanas No. 2/2023? Kedua regulasi terakhir ini mendegradasi SNI 2015. SNI 2015 ditetapkan melalui kajian standar mutu beras internasional, termasuk kesiapan industri perberasan. Bukankah Kementerian Pertanian menargetkan ekspor beras pada 2029? Bukankah Indonesia juga terkadang memberi bantuan beras ke negara lain? Acuan ke SNI 2015 membuat kualifikasi mutu beras Indonesia setara beras dunia: kualitas terbaik. Beras terbaik ini pula untuk bantuan ke negara lain. Bukan beras medium.
Dengan ketentuan ini, pemilik merek beras premium bisa berlomba-lomba menawarkan produk terbaiknya untuk konsumen. Penggilingan padi kecil bisa memproduksi beras kelas di bawahnya. Tentu dengan harga menyesuaikan. Penggilingan padi besar dan kecil tetap beroperasi sesuai kemampuan masing-masing. Konsumen beras premium dan medium tetap terlayani. Salah satu risikonya: harga beras cenderung mendekati HET. Artinya, konsumen beras kualifikasi di bawah premium membayar lebih mahal.
Kedua, HET beras umum adalah titik tengah HET dan kelas mutu antara beras medium dan premium. Konsekuensinya: masyarakat yang biasa mengonsumsi beras medium akan terbebani oleh kenaikan harga. Warga miskin/rentan tidak memiliki pilihan beras dengan harga lebih terjangkau. Konsekuensi lainnya, jika maksimal butir patah 12,5%-15% dan butir menir 1% (ini nilai tengah kelas mutu medium dan premium), penggilingan padi kecil dikhawatirkan tidak mampu memenuhi kualifikasi mutu ini. Ketentuan ini membuat regulasi di Indonesia masih selaras dengan internasional.
Ketiga, membebaskan HET beras premium dengan mewajibkan produsen memproduksi beras medium dengan rasio tertentu (misalnya 50:50) pada HET yang ditentukan. Jadi, HET hanya ada pada beras medium dengan kualifikasi mutu: maksimal butir patah 25% dan butir menir 2%. Derajat sosoh minimal 95%. Dengan cara ini, produsen beras premium bisa berlomba-lomba menawarkan produk terbaik bagi konsumennya. Dengan tiada HET beras premium, keuntungan produsen bisa di-'subsidi' silangkan ke beras medium.
Penggilingan padi kecil tetap bisa memproduksi dan melayani konsumen sesuai kemampuan. Konsumen beras premium dan medium tetap terlayani, sesuai kemampuan daya beli. Yang lebih penting, dengan rasio kewajiban memproduksi beras medium dengan rasio tertentu tidak perlu ada kekhawatiran pasokan beras konsumei warga kebanyakan ini kurang. Lebih dari itu, regulasi di sini tetap selaras dengan internasional.
Keempat, menghapus HET, baik beras premium maupun medium. HET diganti dengan 'harga langit-langit' (ceiling price). Berbeda dengan HET, 'harga langit-langit' tidak mengikat publik, tapi hanya mengikat BULOG sebagai representasi pemerintah. Karena itu, 'harga langit-langit' tidak perlu diumumkan ke publik seperti HET. 'Harga langit-langit' menjadi alarm bagi pemerintah lewat BULOG untuk mengintervensi pasar.
Opsi keempat ini harus dibarengi dengan mengubah paradigma pemerintah (melalui BULOG) dari sebagai pemadam gejolak harga pangan (baca: pemadam kebakaran) menjadi pembentuk (pelaku) pasar yang stabil. Untuk bisa menjadi pembentuk (pelaku) pasar yang stabil (pasokan dan harga), volume “bisnis” pemerintah yang dikelola BULOG harus diperbesar: dari rerata 8%-10% saat ini menjadi paling sedikit 20%, idealnya 30%, dari konsumsi beras masyarakat Indonesia.
Lihat Juga :