Periode Krusial 71 Hari Kampanye Saat Pandemi

Rabu, 09 September 2020 - 10:53 WIB
Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo

Ketua MPR RI, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia

KEKHAWATIRAN itu pun menjadi kenyataan. Persiapan Pilkada 2020 yang serentak bisa menghadirkan ekses jika tidak ada koreksi atau tindakan tegas sejak dini. Masih ditahap pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) saja sudah menghadirkan potensi lonjakan kasus Covid-19, karena baik Bapaslon maupun simpatisannya tidak peduli protokol kesehatan. Maka, layak pula untuk melihat 71 hari durasi kampanye Pilkada 2020 sebagai periode yang krusial.

Akhir pekan lalu hingga hari-hari ini, masyarakat harus menyaksikan dan menyimak fakta-fakta yang bisa menyesakan dada, karena kecenderungan pandemi Covid-19 di dalam negeri masih saja mengkhawatirkan. Jelang akhir pekan lalu, kegiatan pendaftaran Bapaslon peserta Pilkada 2020 pada 4-6 September, justru menjadi pemandangan yang menakutkan.

Di banyak daerah pemilihan, kegiatan pendaftaran itu diwarnai iringan atau kerumunan orang yang praktis tidak peduli akan urgensi mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi. Karena maraknya pelanggaran pada periode pendaftaran itu, Kementerian Dalam Negeri bahkan sampai memberikan teguran kepada 53 kepala daerah petahana yang karena kegiatannya menyebabkan terjadinya kerumunan orang.



Entah berapa banyak kasus Covid-19 yang akan muncul dari semua kecerobohan itu. Yang jelas, masih di periode persiapan saja, sudah 96 petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Boyolali dinyatakan positif terpapar Covid-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mencatat sedikitnya 37 calon kepala daerah (Cakada) diketahui positif Covid-19. Karena harus menjalani isolasi, ada Bapaslon yang hanya bisa menyaksikan pendaftarannya secara virtual dari rumahnya.

Dan, fakta berikutnya di pekan ini adalah data tentang jumlah kasus Covid-19 di dalam negeri. Sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020, jumlah kasus Covid-19 di dalam negeri kini sudah di level 200 ribu. Dengan tambahan 3.046 kasus per Selasa (8/9), totalnya menjadi 200.035 kasus. Indonesia pun menempati urutan ke-23 dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak di dunia, dan urutan ke-9 di Asia.

Dampaknya tentu saja pada citra negara. Malaysia sudah menetapkan larangan masuk bagi WNI ke Malaysia. Amerika Serikat (AS) juga menempuh langkah yang hampir sama. AS, sejak awal Agustus 2020, sudah sampai pada kesimpulan bahwa risiko penularan Covid-19 di Indonesia tergolong tinggi. Maka, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS telah mengeluarkan peringatan Level 3 bagi warga AS yang berencana memasuki wilayah Indonesia. Dengan peringatan level 3 itu, warga AS diminta menghindari masuk ke Indonesia, kecuali untuk kepentingan sangat mendesak.

Langkah Malaysia dan AS itu praktis menjadi promosi yang tidak menguntungkan bagi Indonesia. Dengan semua kecenderungan itu, upaya pemulihan sektor ekonomi pun menjadi makin tidak mudah. Apalagi di tengah pertumbuhan yang minus seperti sekarang. Sebagaimana dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada kuartal II-2020 minus 5,32%. Tidak mengejutkan, karena pertumbuhan minus akibat pandemi Covid-19 itu sudah diprediksi jauh hari sebelumnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More