Periode Krusial 71 Hari Kampanye Saat Pandemi

Rabu, 09 September 2020 - 10:53 WIB
Tantangannya sekarang adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran bersama untuk bisa menjauh dari zona resesi di kuartal-kuartal berikutnya. Target ini bisa terwujud jika pemerintah dan semua elemen pelaku usaha dari berbagai sektor bisnis bisa memulai lagi kegiatan produktif. Upaya ini telah dicoba, namun tidak mudah karena tren penularan Covid-19 pada kota-kota yang menjadi pusat pertumbuhan justru semakin membesar.

Bahkan, kecenderungannya bisa saja menjadi semakin runyam jika akvitas persiapan Pilkada 2020 yang serentak pada bulan Desember nanti tidak berjalan sesuai skenario yang diharapkan. Dalam dua pekan mendatang, tepatnya mulai 26 September 2020 nanti, aktivitas persiapan Pilkada mulai diisi dengan kegiatan kampanye. Tahapan kampanye Pilkada berlangsung selama 71 hari, hingga 5 Desember 2020. Aktivitas kampanye itu akan berlangsung di 270 daerah pemilihan; meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota di 32 provinsi.

Jika kegiatan kampanye di semua daerah pemilihan itu tak terkendalikan, potensinya bagi penularan Covid-19 tentu saja sangat besar. Itu sebabnya, periode 71 hari kampanye Pilkada 2020 menjadi sangat krusial dalam konteks upaya bersama memutus rantai penularan virus Corona. Pelanggaran protokol kesehatan sepanjang periode kampanye Pilkada tidak boleh ditolerir. Hal ini patut digarisbawahi oleh semua pemerintah daerah, para pasangan calon dan tim suksesnya, hingga Bawaslu daerah maupun KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah).

Ketika protokol kesehatan nyata-nyata dilanggar oleh para Paslon, tim sukses atau kegiatan massa pendukung, KPUD dan Bawaslu mestinya jangan ragu untuk meminta bantuan dari satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. Bahkan jangan juga ragu untuk meminta bantuan atau melaporkan pelanggaran itu kepada satuan prajurit TNI-Polri yang ditugaskan menegakan protokol kesehatan di ruang publik. Baik bawaslu maupun KPUD harus berani membatasi jumlah orang dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan persiapan Pilkada.

Apalagi, sebelumnya sudah diingatkan kepada para Paslon dan tim suksesnya untuk menyelenggarakan kampanye dengan penuh kehati-hatian. Artinya, tetap mematuhi protokol kesehatan, karena rangkaian kegiatan itu dikerjakan di tengah pandemi Covid-19. Dengan begitu, tidak boleh ada pengerahan massa atau kegiatan lain yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang. Paslon dan tim suksesnya harus mampu mengelola dan mengendalikan kegiatan simpatisan masing-masing. Para Paslon pun dituntut lebih kreatif agar pesan atau janji mereka kepada komunitas pemilih bisa tersampaikan. Para Paslon harus punya komitmen bahwa kegiatan kampanye mereka tidak akan menjadi klaster Covid-19.

Semua pemerintah daerah hendaknya mulai mewaspadai kecenderungan ini, karena 71 hari durasi kampanye Pilkada benar-benar menjadi periode yang krusial. Untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19 di periode kampanye Pilkada itu, semua pemerintah daerah harus tegas dan konsisten menegakan protokol kesehatan. Sebaliknya, jika setiap pemerintah daerah tidak tegas merespons pelanggaran atas protokol kesehatan, kegiatan Pilkada bisa memicu lonjakan kasus Covid-19 di semua daerah pemilihan.
(ras)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More