Sisi Positif RUU Cipta Kerja bagi Dunia Pendidikan

Sabtu, 05 September 2020 - 13:26 WIB
"Namun demikian memang perlu diperjelas kata muatan dan mata pelajaran. Di samping itu, adanya standar nasional penelitian dan standar pengabdian masyarakat pada jenjang pendidikan tinggi dalam RUU CK juga merupakan amandemen yang baik dalam rangka meningkatkan kualitas riset dan kualitas pengabdian masyarakat (Pasal 35)," kata Edy saat dikonfirmasi, Sabtu (5/92020).

Dirinya menjabarkan, hal yang positif selanjutnya adalah memberikan kepastian atas berbagai kebijakan atau regulasi yang ada. "Selama ini sangat sering didengungkan bahwa dalam pengelolaan pendidikan sangat tergantung selera siapa yang menjadi menterinya, sehingga muncul adagium: ganti menteri, ganti kebijakan," kata Edy.

Hal ini juga terjadi dengan yang sekarang ini, mengajukan berbagai konsep yang sebagian mengubah drastis kebijakan terdahulu. Dalam beberapa pasal, misalnya, untuk penetapan kebijakan harus melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dengan naungan PP maka siapapun yang menjadi Menteri tidak bisa serta merta atau seenaknya membuat suatu kebijakan tertentu.

Misalnya, dalam UU 12/2012 Pasal 33 tentang Program Studi yang kewenangannya diatur dalam Permen, dalam RUU Cipta Kerja Pasal 33 pengaturan program studi ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Menurutnya, ini bisa bermakna positif karena lebih ada kepastian, dan Menteri tidak bisa semaunya dalam mengatur program studi, seperti mengubah kurikulum, pemberian izin, serta pencabutan izin prodi.

Pengubahan Pasal 60 dengan penegasan bahwa 'PTN didirikan oleh Pemerintah Pusat' juga amandemen yang tidak menimbulkan multitafsir. "Karena dalam UU No 12/2012 tidak disuratkan dalam pasal tentang pengertian siapa yang dimaksud Pemerintah tersebut, sehingga bisa diartikan Pusat atau Daerah," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!