Sisi Positif RUU Cipta Kerja bagi Dunia Pendidikan

Sabtu, 05 September 2020 - 13:26 WIB
Pengamat pendidikan tinggi, Edy Suandi Hamid menjelaskan, hal positif dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) bagi dunia pendidikan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Pengamat pendidikan tinggi, Edy Suandi Hamid menjelaskan, hal positif dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) bagi dunia pendidikan. Menurut dia, ada penegasan Pasal 65 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

(Baca juga: Paparan Menaker Soal Kepentingan di Dalam RUU Cipta Kerja)

Aturan ini mewajibkan lembaga pendidikan asing pada tingkat dasar dan menengah memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi anak didik Indonesia.



(Baca juga: Mencari Jalan Obati Korban PHK, Erick Akan Buat Aturan Turunan RUU Cipta Kerja)

Dalam RUU Ciptaker, anak didik di lembaga pendidikan asing juga diwajibkan untuk menambah muatan Bahasa Indonesia. Namun, memang perlu diperjelas kaitan muatan dan mata pelajaran bahasa Indonesia di lembaga pendidikan asing tersebut.

"Namun demikian memang perlu diperjelas kata muatan dan mata pelajaran. Di samping itu, adanya standar nasional penelitian dan standar pengabdian masyarakat pada jenjang pendidikan tinggi dalam RUU CK juga merupakan amandemen yang baik dalam rangka meningkatkan kualitas riset dan kualitas pengabdian masyarakat (Pasal 35)," kata Edy saat dikonfirmasi, Sabtu (5/92020).

Dirinya menjabarkan, hal yang positif selanjutnya adalah memberikan kepastian atas berbagai kebijakan atau regulasi yang ada. "Selama ini sangat sering didengungkan bahwa dalam pengelolaan pendidikan sangat tergantung selera siapa yang menjadi menterinya, sehingga muncul adagium: ganti menteri, ganti kebijakan," kata Edy.

Hal ini juga terjadi dengan yang sekarang ini, mengajukan berbagai konsep yang sebagian mengubah drastis kebijakan terdahulu. Dalam beberapa pasal, misalnya, untuk penetapan kebijakan harus melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dengan naungan PP maka siapapun yang menjadi Menteri tidak bisa serta merta atau seenaknya membuat suatu kebijakan tertentu.

Misalnya, dalam UU 12/2012 Pasal 33 tentang Program Studi yang kewenangannya diatur dalam Permen, dalam RUU Cipta Kerja Pasal 33 pengaturan program studi ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More