Sisi Positif RUU Cipta Kerja bagi Dunia Pendidikan
Sabtu, 05 September 2020 - 13:26 WIB
Pengamat pendidikan tinggi, Edy Suandi Hamid menjelaskan, hal positif dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) bagi dunia pendidikan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Pengamat pendidikan tinggi, Edy Suandi Hamid menjelaskan, hal positif dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) bagi dunia pendidikan. Menurut dia, ada penegasan Pasal 65 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
(Baca juga: Paparan Menaker Soal Kepentingan di Dalam RUU Cipta Kerja)
Aturan ini mewajibkan lembaga pendidikan asing pada tingkat dasar dan menengah memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi anak didik Indonesia.
(Baca juga: Mencari Jalan Obati Korban PHK, Erick Akan Buat Aturan Turunan RUU Cipta Kerja)
Dalam RUU Ciptaker, anak didik di lembaga pendidikan asing juga diwajibkan untuk menambah muatan Bahasa Indonesia. Namun, memang perlu diperjelas kaitan muatan dan mata pelajaran bahasa Indonesia di lembaga pendidikan asing tersebut.
(Baca juga: Paparan Menaker Soal Kepentingan di Dalam RUU Cipta Kerja)
Aturan ini mewajibkan lembaga pendidikan asing pada tingkat dasar dan menengah memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi anak didik Indonesia.
(Baca juga: Mencari Jalan Obati Korban PHK, Erick Akan Buat Aturan Turunan RUU Cipta Kerja)
Dalam RUU Ciptaker, anak didik di lembaga pendidikan asing juga diwajibkan untuk menambah muatan Bahasa Indonesia. Namun, memang perlu diperjelas kaitan muatan dan mata pelajaran bahasa Indonesia di lembaga pendidikan asing tersebut.
Lihat Juga :