RUU Kejaksaan Diyakini Perkuat Kinerja Penegakan Hukum Kejagung
Rabu, 02 September 2020 - 18:06 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan diperlukan untuk dapat memperkuat posisi Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai dominus litis (Jaksa penguasa perkara) dalam penyelesaian perkara hukum di Indonesia.
(Baca juga: Kejagung Kebut Penyelesaian Berkas Perkara Jaksa Pinangki)
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membahas secara mendalam RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan melalui panitia kerja (Panja).
“Bagaimana kemudian memperkuat posisi Kejaksaan Agung sebagai dominus litis dalam penyelesain perkara hukum di Indonesia, maka dari itu harus ada penguatan yang diformulasikan dalam regulasi berbentuk undang-undang,” kata Suparji kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).
(Baca juga: UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu)
Dia mengatakan, adanya perubahan UU Kejaksaan diharapkan mampu untuk memperkuat kinerja Kejagung, terjadi harmoni antar lembaga penegak hukum lainya, tidak mengabaikan eksistensi lembaga penegak hukum seperti Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Upaya peningkatan itu tidak boleh kemudian mengabaikan lembaga-lembaga yang lain, tapi penguatan itu bagaimana mempermudah terjadinya sinergi harmoni dengan lembaga-lembaga lain,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, revisi itu memiliki beberapa alasan, salah satunya dalam rangka menyesuaikan perkembangan dinamika hukum, politik, ekonomi yang terjadi di Indonesia.
"Saya kira memang diperlukan dalam rangka menyesuaikan terhadap perkembangan maupun perubahan mulai dari soal hukum, politik dan ekonomi atau yang lainnya," ungkapnya.
(Baca juga: Kejagung Kebut Penyelesaian Berkas Perkara Jaksa Pinangki)
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membahas secara mendalam RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan melalui panitia kerja (Panja).
“Bagaimana kemudian memperkuat posisi Kejaksaan Agung sebagai dominus litis dalam penyelesain perkara hukum di Indonesia, maka dari itu harus ada penguatan yang diformulasikan dalam regulasi berbentuk undang-undang,” kata Suparji kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).
(Baca juga: UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu)
Dia mengatakan, adanya perubahan UU Kejaksaan diharapkan mampu untuk memperkuat kinerja Kejagung, terjadi harmoni antar lembaga penegak hukum lainya, tidak mengabaikan eksistensi lembaga penegak hukum seperti Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Upaya peningkatan itu tidak boleh kemudian mengabaikan lembaga-lembaga yang lain, tapi penguatan itu bagaimana mempermudah terjadinya sinergi harmoni dengan lembaga-lembaga lain,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, revisi itu memiliki beberapa alasan, salah satunya dalam rangka menyesuaikan perkembangan dinamika hukum, politik, ekonomi yang terjadi di Indonesia.
"Saya kira memang diperlukan dalam rangka menyesuaikan terhadap perkembangan maupun perubahan mulai dari soal hukum, politik dan ekonomi atau yang lainnya," ungkapnya.
tulis komentar anda