RUU Kejaksaan Diyakini Perkuat Kinerja Penegakan Hukum Kejagung

Rabu, 02 September 2020 - 18:06 WIB
loading...
RUU Kejaksaan Diyakini Perkuat Kinerja Penegakan Hukum Kejagung
Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai RUU Kejaksaan diperlukan untuk dapat memperkuat posisi Kejagung sebagai dominus litis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan diperlukan untuk dapat memperkuat posisi Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai dominus litis (Jaksa penguasa perkara) dalam penyelesaian perkara hukum di Indonesia.

(Baca juga: Kejagung Kebut Penyelesaian Berkas Perkara Jaksa Pinangki)

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membahas secara mendalam RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan melalui panitia kerja (Panja).

“Bagaimana kemudian memperkuat posisi Kejaksaan Agung sebagai dominus litis dalam penyelesain perkara hukum di Indonesia, maka dari itu harus ada penguatan yang diformulasikan dalam regulasi berbentuk undang-undang,” kata Suparji kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

(Baca juga: UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu)

Dia mengatakan, adanya perubahan UU Kejaksaan diharapkan mampu untuk memperkuat kinerja Kejagung, terjadi harmoni antar lembaga penegak hukum lainya, tidak mengabaikan eksistensi lembaga penegak hukum seperti Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Upaya peningkatan itu tidak boleh kemudian mengabaikan lembaga-lembaga yang lain, tapi penguatan itu bagaimana mempermudah terjadinya sinergi harmoni dengan lembaga-lembaga lain,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, revisi itu memiliki beberapa alasan, salah satunya dalam rangka menyesuaikan perkembangan dinamika hukum, politik, ekonomi yang terjadi di Indonesia.

"Saya kira memang diperlukan dalam rangka menyesuaikan terhadap perkembangan maupun perubahan mulai dari soal hukum, politik dan ekonomi atau yang lainnya," ungkapnya.

"Salah satunya kan bahwa sekarang itu di Kejaksaan Agung ada Kejaksaan Agung Muda bidang Militer yang itu tentunya memerlukan penyesuain atau perubahan termasuk dalam konteks regulasi dan kemudian yang kedua juga apa yang diprogramkan oleh atau menjadi kebijakan umum dari Kejaksaan Agung sekarang,” tambahnya.

Dia melanjutkan, alasan perubahan UU Kejaksaan itu juga untuk melakukan perbaikan secara signifikan, semacam melakukan reformasi birokrasi, reformasi mental dalam konteks Kejagung di masa mendatang yang berdasarkan norma hukum.

"Jadi sebagai upaya untuk melakukan perbaikan, saya kira perlu dilakukan itu, tapi yang penting adalah bagaimana perubahan-perubahan tadi itu membawa perbaikan secara signifikan dalam konteks Kejaksaan di masa yang akan datang," katanya.

Selain itu, dia juga berharap revisi itu berdasarkan kajian-kajian objektif yang melihat kelemahan-kelemahan Kejagung yang kemudian dapat dilakukan perbaikan-perbaikan signifikan melalui Undang-Undangan tersebut. “Jadi ini yang harus kita antisipasi supaya memang ada pebaikan-perbaikan secara signifikan dan betul-betul mendasarkan pada sebuah kajian secara objektif melihat kelemahan-kelemahan Kejaksaan selama ini,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, ada delapan poin yang dituangkan dalam Revisi UU Kejaksaan RI itu. Pertama, penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam UU.

Kedua, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum alias intelijen yustisial yang disesuaikan UU Intelijen Negara. Ketiga, kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010.

Keempat, pengaturan fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung. Kelima, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.

Keenam, pengaturan kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional. Ketujuh, pengaturan untuk kewenangan Kejaksaan lain seperti memberikan pertimbangan dan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana.

Kedelapan, penegasan peran Kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1995 seconds (0.1#10.140)