Tim Jhon-Martin Ungkap Temuan Dugaan Penggelembungan Suara di Pilbup Jayawijaya, Sudah Disampaikan ke MK
Rabu, 15 Januari 2025 - 19:40 WIB
JAKARTA - Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Jayawijaya nomor urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi menemukan dugaan penggelembungan suara dalam proses pilkada 2024. Tim Hukum Jhon-Martin, Ismail Maswatu menyatakan, terdapat kongkalikong para paslon guna memenangkan pihak tertentu.
"Nomor urut 1 dan 3 digelembungkan dan digabung untuk dimasukkan ke pasangan nomor urut 2, jadi nomor urut 1 dan 3 digabungkan ke nomor urut 2," kata Ismail di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan di tempat pemungutan suara (TPS), paslonnya mengantongi 105 ribu lebih suara. Menurutnya, penggelembungan suara mulai terjadi di tingkat distrik. Terdapat empat distrik yang diduga menggelembungkan suara untuk paslon tertentu.
"Selanjutnya sampai di tahapan KPU terjadi lagi penggelembungan suara di tingkat KPU, sehingga yang tadinya kami, pasangan kami nomor urut 4 itu sebagai pemenang, sampai di tingkat KPU kami jadi yang kalah, sehingga itu yang menjadikan dasar kami melakukan gugatan ke MK," ujarnya.
Diketahui, MK menggelar sidang perdana gugatan hasil Pilkada Jayawijaya. Gugatan tersebut pun terdaftar dengan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Membatalkan keputusan KPU tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Jayawijaya tahun 2024-2029," kata Ismail menyebutkan salah satu petitumnya.
"Nomor urut 1 dan 3 digelembungkan dan digabung untuk dimasukkan ke pasangan nomor urut 2, jadi nomor urut 1 dan 3 digabungkan ke nomor urut 2," kata Ismail di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan di tempat pemungutan suara (TPS), paslonnya mengantongi 105 ribu lebih suara. Menurutnya, penggelembungan suara mulai terjadi di tingkat distrik. Terdapat empat distrik yang diduga menggelembungkan suara untuk paslon tertentu.
Baca Juga
"Selanjutnya sampai di tahapan KPU terjadi lagi penggelembungan suara di tingkat KPU, sehingga yang tadinya kami, pasangan kami nomor urut 4 itu sebagai pemenang, sampai di tingkat KPU kami jadi yang kalah, sehingga itu yang menjadikan dasar kami melakukan gugatan ke MK," ujarnya.
Diketahui, MK menggelar sidang perdana gugatan hasil Pilkada Jayawijaya. Gugatan tersebut pun terdaftar dengan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Membatalkan keputusan KPU tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Jayawijaya tahun 2024-2029," kata Ismail menyebutkan salah satu petitumnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda