Anwar Usman dan Daniel Yusmic, Hakim MK yang Ajukan Dissenting Opinion Penghapusan Presidential Threshold
Jum'at, 03 Januari 2025 - 10:16 WIB
Ketua MK Suhartoyo bertindak sebagai pimpinan sidang putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus presidential threshold di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Dua Hakim Konstitusi melayangkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Dua hakim itu yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang bertindak selaku pimpinan sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Putusan Batas Usia Capres Picu Polemik, Netizen Minta Ketua MK Anwar Usman Mundur
"Terhadap putusan terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh," ujar Suhartoyo.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang bertindak selaku pimpinan sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Putusan Batas Usia Capres Picu Polemik, Netizen Minta Ketua MK Anwar Usman Mundur
"Terhadap putusan terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh," ujar Suhartoyo.
Lihat Juga :