Menaker: Permenaker Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Terbit 4 Desember
Jum'at, 29 November 2024 - 20:16 WIB
Menaker Yassierli memastikan aturan kenaikan upah minimum lewat Permenaker ditargetkan akan keluar sebelum Rabu, 4 Desember 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli memastikan aturan kenaikan upah minimum lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan akan keluar sebelum Rabu, 4 Desember 2024.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Upah Minimum Nasional mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Kenaikan itu juga telah mempertimbangkan daya saing usaha.
“Jadi kan tadi, teman-teman tadi udah clear ya apa yang disampaikan Bapak, Bapak Presiden tadi apa, secara konsepnya apa kemudian kebijakan beliau seperti apa sudah clear,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Upah Minimum Nasional Naik 6,5%, Menaker: Penetapan UMR Sebelum 25 Desember 2024
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Upah Minimum Nasional mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Kenaikan itu juga telah mempertimbangkan daya saing usaha.
“Jadi kan tadi, teman-teman tadi udah clear ya apa yang disampaikan Bapak, Bapak Presiden tadi apa, secara konsepnya apa kemudian kebijakan beliau seperti apa sudah clear,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Upah Minimum Nasional Naik 6,5%, Menaker: Penetapan UMR Sebelum 25 Desember 2024
Lihat Juga :