Yusril Ihza Mahendra: Mungkin Saja Presiden Marcos Berikan Grasi ke Mary Jane
Rabu, 20 November 2024 - 13:27 WIB
Yusril menuturkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina. Syarat yang pertama yakni mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warganegaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
“Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia,” ungkap dia.
Syarat yang ketiga, Yusril menyebutkan bahwa biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” ujar dia.
Dia juga menambahkan, menyikapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr bahwa tidak ada kata ‘bebas’ dalam rilis tersebut.
“Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina,” ujar Yusril.
Baca Juga
“Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia,” ungkap dia.
Syarat yang ketiga, Yusril menyebutkan bahwa biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” ujar dia.
Dia juga menambahkan, menyikapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr bahwa tidak ada kata ‘bebas’ dalam rilis tersebut.
“Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina,” ujar Yusril.
(shf)
tulis komentar anda