Yusril Ihza Mahendra: Mungkin Saja Presiden Marcos Berikan Grasi ke Mary Jane
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan hukuman terpidana mati Mary Jane Veloso bisa saja berubah setelah dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.
Foto/Dok.SINDOnews
Menurut Yusril, keputusan pemberian grasi atau keringanan hukuman menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Apalagi hukuman mati telah dihapuskan di Filipina.
“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Yusril menambahkan, Presiden Indonesia selalu menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane, baik dari pribadi maupun dari Pemerintah Filipina.
“Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika,” jelas dia.
Filipina Harus Ikuti Syarat Indonesia
Yusril menuturkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina. Syarat yang pertama yakni mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warganegaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
“Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia,” ungkap dia.
Syarat yang ketiga, Yusril menyebutkan bahwa biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” ujar dia.
Dia juga menambahkan, menyikapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr bahwa tidak ada kata ‘bebas’ dalam rilis tersebut.
“Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina,” ujar Yusril.
Lihat Juga: Disebut Pemindahan Tahanan, Istana: Mary Jane Akan Melanjutkan Sisa Hukumannya di Filipina
Foto/Dok.SINDOnews
Menurut Yusril, keputusan pemberian grasi atau keringanan hukuman menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Apalagi hukuman mati telah dihapuskan di Filipina.
“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Yusril menambahkan, Presiden Indonesia selalu menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane, baik dari pribadi maupun dari Pemerintah Filipina.
“Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika,” jelas dia.
Filipina Harus Ikuti Syarat Indonesia
Yusril menuturkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina. Syarat yang pertama yakni mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warganegaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Baca Juga
“Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia,” ungkap dia.
Syarat yang ketiga, Yusril menyebutkan bahwa biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” ujar dia.
Dia juga menambahkan, menyikapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr bahwa tidak ada kata ‘bebas’ dalam rilis tersebut.
“Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina,” ujar Yusril.
Lihat Juga: Disebut Pemindahan Tahanan, Istana: Mary Jane Akan Melanjutkan Sisa Hukumannya di Filipina
(shf)