Yusril Ihza Mahendra: Mungkin Saja Presiden Marcos Berikan Grasi ke Mary Jane
Rabu, 20 November 2024 - 13:27 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan hukuman terpidana mati Mary Jane Veloso bisa saja berubah setelah dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.
Foto/Dok.SINDOnews
Menurut Yusril, keputusan pemberian grasi atau keringanan hukuman menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Apalagi hukuman mati telah dihapuskan di Filipina.
“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Yusril menambahkan, Presiden Indonesia selalu menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane, baik dari pribadi maupun dari Pemerintah Filipina.
“Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika,” jelas dia.
Filipina Harus Ikuti Syarat Indonesia
Foto/Dok.SINDOnews
Menurut Yusril, keputusan pemberian grasi atau keringanan hukuman menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Apalagi hukuman mati telah dihapuskan di Filipina.
“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Yusril menambahkan, Presiden Indonesia selalu menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane, baik dari pribadi maupun dari Pemerintah Filipina.
“Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika,” jelas dia.
Filipina Harus Ikuti Syarat Indonesia
tulis komentar anda