Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
Selasa, 19 November 2024 - 16:52 WIB
Hal ini berkat kerja sama Jampidsus dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, serta Kejaksaan RI di Singapura, yang berhasil meringkus dirinya di Bandara Soekarno - Hatta pada 18 November 2024. Hendry kemudian langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Selatan, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari.
Sebagai tersangka, Hendry Lie dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Proses hukum terhadap Hendry Lie dan tersangka lainnya akan terus berlanjut, dan Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan keadilan.
MG/ Luthfiyyah Rahmadiena
Sebagai tersangka, Hendry Lie dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Proses hukum terhadap Hendry Lie dan tersangka lainnya akan terus berlanjut, dan Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan keadilan.
MG/ Luthfiyyah Rahmadiena
(abd)
tulis komentar anda