Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Ini Tugas dan Fungsinya
Kamis, 07 November 2024 - 09:08 WIB
d. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan;
e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.
Diketahui, Badan Penyelenggara Haji merupakan badan baru yang dibentuk Presiden Prabowo. Irfan Yusuf diangkat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Kepala BPH Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyebut penyelenggaraan haji pada tahun 2025 masih di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, pihaknya masih menunggu payung hukum untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara.
"Penyelenggaraan haji 2025 Badan Penyelenggara Haji (BPH) belum menyelenggarakan, karena belum ada payung hukumnya," ujarnya saat bersilaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (31/10/2024).
e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.
Diketahui, Badan Penyelenggara Haji merupakan badan baru yang dibentuk Presiden Prabowo. Irfan Yusuf diangkat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Kepala BPH Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyebut penyelenggaraan haji pada tahun 2025 masih di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, pihaknya masih menunggu payung hukum untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara.
"Penyelenggaraan haji 2025 Badan Penyelenggara Haji (BPH) belum menyelenggarakan, karena belum ada payung hukumnya," ujarnya saat bersilaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (31/10/2024).
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda