Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Ini Tugas dan Fungsinya

Kamis, 07 November 2024 - 09:08 WIB
Presiden Prabowo Subianto. Foto/Dok BPMI
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam perpres tersebut, diatur pula tentang tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Haji .

Dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Kamis (7/11/2024), Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tersebut ditetapkan dan ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Perpres tersebut juga diundangkan pada tanggal yang sama saat diteken.

Terdapat 53 pasal dalam perpres tersebut. Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari satu pasal, berikutnya bunyinya:

Pasal 1



Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga Pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.

2. Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.



Bab II mengatur tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi. Bab ini terdiri dari tiga pasal. Berikut isi pasal-pasal tersebut:
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More