Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Ini Tugas dan Fungsinya
Kamis, 07 November 2024 - 09:08 WIB
Pasal 2
(1) Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agarna.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
c. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji;
(1) Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agarna.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
c. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji;
tulis komentar anda