Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Ini Tugas dan Fungsinya

Kamis, 07 November 2024 - 09:08 WIB
Pasal 2

(1) Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agarna.

(2) Badan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;

b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;

c. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More