Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Ini Tugas dan Fungsinya

Kamis, 07 November 2024 - 09:08 WIB
loading...
Prabowo Teken Perpres...
Presiden Prabowo Subianto. Foto/Dok BPMI
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam perpres tersebut, diatur pula tentang tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Haji .

Dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Kamis (7/11/2024), Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tersebut ditetapkan dan ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Perpres tersebut juga diundangkan pada tanggal yang sama saat diteken.

Terdapat 53 pasal dalam perpres tersebut. Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari satu pasal, berikutnya bunyinya:

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga Pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
2. Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.

Baca Juga: BPH: Penyelenggaraan Haji 2025 Masih di Bawah Kementerian Agama

Bab II mengatur tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi. Bab ini terdiri dari tiga pasal. Berikut isi pasal-pasal tersebut:

Pasal 2
(1) Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agarna.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3
Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
c. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji;
d. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan;
e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.

Diketahui, Badan Penyelenggara Haji merupakan badan baru yang dibentuk Presiden Prabowo. Irfan Yusuf diangkat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.

Kepala BPH Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyebut penyelenggaraan haji pada tahun 2025 masih di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, pihaknya masih menunggu payung hukum untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara.



"Penyelenggaraan haji 2025 Badan Penyelenggara Haji (BPH) belum menyelenggarakan, karena belum ada payung hukumnya," ujarnya saat bersilaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (31/10/2024).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Rekomendasi
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved