Habiburokhman Sebut Konstruksi Hukum Kasus Tom Lembong Sumir di Mata Publik
Sabtu, 02 November 2024 - 08:07 WIB
Terkait kemungkinan apakah Kejagung akan memeriksa menteri perdagangan lainnya yang menjabat setelah Tom Lembong, Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.
"Tempusnya kan 2015–2016. Penyelesaian tindak pidana mana pun itu harus menurut hukum acara yang berlaku. Apa dasarnya? Surat perintah. Surat perintah apa? Surat perintah penyidikan terkait perkara ini. Ya harus fokus di 2015–2016,” ujarnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menambahkan, penetapan seseorang jadi tersangka tidak harus karena menerima duit korupsi. Qohar menjelaskan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata dia, dalam dua pasal terurai bahwa korupsi tak cuma soal memperkaya diri sendiri.
"Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," kata Qohar.
Artinya, kata Qohar, di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. "Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya.
"Tempusnya kan 2015–2016. Penyelesaian tindak pidana mana pun itu harus menurut hukum acara yang berlaku. Apa dasarnya? Surat perintah. Surat perintah apa? Surat perintah penyidikan terkait perkara ini. Ya harus fokus di 2015–2016,” ujarnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menambahkan, penetapan seseorang jadi tersangka tidak harus karena menerima duit korupsi. Qohar menjelaskan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata dia, dalam dua pasal terurai bahwa korupsi tak cuma soal memperkaya diri sendiri.
"Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," kata Qohar.
Artinya, kata Qohar, di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. "Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya.
(zik)
tulis komentar anda