Jerat Judi Online, Merebak Sejak Masa Pandemi Diberantas di Era Budi Arie

Rabu, 09 Oktober 2024 - 22:03 WIB
Beruntung, pada akhir 2022, Mustofa dan Imam kembali mendapatkan pekerjaan, sehingga kembali mendapatkan kesempatan untuk mengumpulkan pundi-pundi tabungan. Mereka kini sadar judi tak pernah membawa keberuntungan. Justru membuat hidup tak terkontrol dan pikiran jadi tidak jernih. “Judi bukan solusi untuk mendatangkan kekayaan, justru menjadi stres dan gelisah karena dikejar pemberi utang,” tutup Imam.

Kemudahan mengakses judi online sejatinya disebabkan literasi keuangan dan literasi digital masyarakat yang masih rendah. Internet menjadi fasilitas bagi masyarakat untuk mempermudah dalam mendapatkan informasi. Namun yang terjadi masyarakat malah terperdaya dengan iming-iming imbal hasil yang besar. “Maraknya judi online sejak pandemi karena di masa itu banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan,” ujar Direktur Digital Economy Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda kepada SINDOnews.

Menurut Nailul, dengan kondisi tersebut, untuk memenuhi kebutuhan ekonominya masyarakat mencari jalan pintas. Terlebih, situs judi online kerap memberikan penawaran kemudahan pinjaman melalui platform pinjaman online. “Jadi jika kalah bisa langsung pinjam ke pinjol. Mayoritas yang disodorkan adalah pinjol illegal,” ungkapnya.

Mudahnya mengakses pinjaman dri pinjol illegal itu, membuat masyarakat semakin terjerat dalam kubangan “satanic finance”. Nailul menilai, edukasi dan peningkatan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat perlu ditingkatkan. Hal itu penting untuk mengikis keinginan masyarakat mendapatkan uang secara instan melalui judi online, investasi bodong dan produk illegal lainnya. “Penting juga untuk menyiapkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Sehingga terhindar dari praktik keuangan illegal,” katanya.

Nailul juga mendesak pemerintah agar lebih tegas terhadap praktik promosi judi online yang hingga kini masih dilakukan di beberapa platform sosial media dengan memanfaatkan popularitas pihak-pihak tertentu yang melabeli dirinya dengan sebutan selebram.

“Harus ditindak tegas secara hukum kepada selebram dan artis jika ketahuan mempromosikan judi online. Kemudian, platform media sosial yang masih mengiklankan judi online juga harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya. Judi online bersifat sangat adiktif, sehingga pelakunya akan terus mencari cara untuk bisa terus memainkan judi dengan harapan bisa menang. “Termasuk dengan cara menjual aset. Itu sangat memprihatinkan,” ujar Nailul.

Berkolaborasi Memberantas Judi Online

Judi online kini menjadi candu di masyarakat, dari berbagai strata ekonomi, sosial hingga pendidikan. Tak sekadar menyasar kalangan menengah bawah, tapi juga seluruh lapisan masyarakat beragam profesi, mulai dari politisi, artis, aparatur sipil negara, aparat penengak hukum hingga siswa sekolah. Kedaruratan judi online membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah radikal dengan memberangus jutaan situs judi online.

Sejak dilantik 17 Juli 2023 silam, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah memerintahkan untuk memutus lebih dari tiga juta akses konten judi online. “Sudah 3,7 juta situs website (judi online) kita blokir,” tegas Menteri Budi Arie Rabu (9/10/2024).

baca juga: Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK dan PPATK
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More