Jerat Judi Online, Merebak Sejak Masa Pandemi Diberantas di Era Budi Arie

Rabu, 09 Oktober 2024 - 22:03 WIB
P Mustofa (50) warga Kebayoran Lama yang pernah terperdaya situs judi online berkedok investasi. Foto: Anton Chrisbiyanto/SINDOnews
LANGIT Jakarta siang itu sangat cerah, udara menyengat membuat kulit terasa panas. Di tengah kesibukannya sebagai pekerja proyek gedung perkantoran, Nurul Imam (46) bersama P Mustofa (50) menghabiskan waktu istirahatnya di sebuah pos keamanan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

baca juga: Kominfo Terus Didorong untuk Berantas Judi Online

Sesekali dua pria asal Tasikmalaya Jawa Barat itu asyik memainkan telepon selulernya dengan mata menatap tajam ke layar perangkat pintar di genggamannya tersebut. Keduanya mengaku, saat ini berinvestasi di instrumen trading berjangka setelah sebelumnya terjerumus di kubangan judi online . “Sekarang belajar investasi yang legal, dulu pernah terjerumus slot (judi online),” tutur Mustofa kepada SINDOnews, Rabu (9/10/2024).



Mustofa menceritakan, dirinya mengenal judi online atau yang populer disebut slot itu saat masa pandemi 2020 silam. Hal itu lantaran saat pandemi dia tak memiliki pekerjaan. Proyek-proyek pembangunan gedung berhenti total. Mustofa pun banyak menghabiskan waktu luangnya untuk berselancar di dunia maya. “Mencari hiburan ya di sosmed (sosial media). Nah banyak iklan berseliweran di sosmed yang menjanjikan untung cepat,” paparnya.

Iklan di salah satu platform sosmed umumnya dikemas dalam bentuk permainan. Selain permainan domino, ada juga berupa permainan poker, kasino online, hingga tebak skor pertandingan sepak bola, slot, dan rolet. “Saya tertarik di-slot karena tidak rumit. Awalnya dikasih menang terus, setiap memasang (taruhan) dengan nominal kecil,” ungkapnya.

Namun, saat bertaruh dalam nominal besar, Mustofa mengaku selalu kalah. “Akhirnya uang habis,” imbuhnya. Berniat untuk mengembalikan modal taruhan yang hilang, Mustofa menggadaikan motornya. Lagi-lagi Mustofa harus menelan pil pahit. Setiap rupiah yang dipertaruhkan selalu ludes. “Motor pun terpaksa dijual,” cetusnya.

Berbeda dengan Mustofa, Imam terperdaya dengan judi online berkedok investasi robot trading. Bermodal membuka akun dengan nominal Rp1 juta, Imam memulai peruntungannya “Dikasih untung saat pertama bergabung, lama kelamaan uang habis dan minus,” tuturnya.

Untuk mengembalikan uang di akunnya, pengelola website meminta Imam melakukan top up. “Bukannya untung malah semakin buntung,” sesalnya, Imam pun harus merelakan dana senilai Rp30 juta yang dikumpulkannya dengan susah payah. “Sekarang sudah kapok,enggak lagi deh maen judi-judian,” tuturnya.

baca juga: Kominfo Temukan Indikasi TPPO dalam Kasus Judi Online
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More