Jerat Judi Online, Merebak Sejak Masa Pandemi Diberantas di Era Budi Arie

Rabu, 09 Oktober 2024 - 22:03 WIB
Dia menambahkan, pihaknya sudah menindaklanjuti promosi website judi online yang dilakukan oleh influencer di media sosial. Kementerian Kominfo, tidak mentolerir siapa saja yang mempromosikan situs judi online dan akan mengeksekusi platform promosi tersebut. “Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,” tegasnya lagi.

Langkah tegas terus dilakukan Menteri Budi Arie dengan target meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Dia menyatakan, negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penipuan, termasuk judi online. Kementerian Kominfo sudah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia serta menangani 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintahan dan pendidikan.

Sebagai bagian dari langkah preventif, Kominfo juga mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada Google sejak 7 november 2023 hingga 8 Agustus 2024, dan 5.173 kata kunci kepada Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 8 Agustus 2024 untuk memblokir akses konten terkait judi online.

Kementerian Kominfo juga terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan berbagai langkah strategis. Salah satunya pemberian peringatan kepada platform untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online serta pemutusan akses IP address yang masuk dalam daftar blacklist.

Selain itu, kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi. Untuk memperkuat penegakan hukum, Kementerian Kominfo juga mengeluarkan perintah audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online, khususnya di sektor keuangan. Jika ditemukan pelanggaran, tanda daftar PSE dapat dicabut.

Menteri Budi Arie kembali menegaskan, Kementerian Kominfo tak sendirian dalam memberantas judi online. Kolaborasi dengan stakeholder lain juga ditingkatkan, termasuk bekerja sama dengan 11 asosiasi dan perhimpunan dalam memperkuat pemberantasan judi online. Kementerian Kominfo juga menjalin koordinasi dengan asosiasi fintech seperti Aftech dan AFPI untuk melakukan pendataan terhadap fintech, khususnya pinjaman online, yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.

Terobosan yang dilakukan Kementerian Kominfo dalam mencegah penyebaran judi online membuahkan hasil penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50%. Meski demikian, Menteri Budi Arie masih kurang puas karena capaian ini hanya setengah dari keseluruhan aktivitas transaksi judi online. Maka itulah, Kementerian Kominfo terus mendorong edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online melalui berbagai program literasi digital.

baca juga: Berantas Judi Online, Kominfo Blokir 3 Juta Lebih Situs

"Judi online ini adalah penipuan terbesar bagi rakyat Indonesia. Kami melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, ibu-ibu, dan pemuda, untuk mengampanyekan bahaya judi online,” tegas Menkominfo. Pemberantasan judi online menjadi prioritas utama Pemerintah karena mengakibatkan kerugian Rp600 Triliun. Budi Arie mengajak semua pihak melindungi keluarga dan lingkungan terdekat dari jeratan judi online.

Untuk menghindari dampak negatif dari judi online, Menteri Budi Arie mengajak masyarakat melakukan empat langkah. Yakni mengenali bahaya dan identifikasi pemicu judi online, melindungi diri dengan dukungan sosial, mengatur keuangan secara bijak, dan berani melapor ke Kementerian Kominfo apabila menemukan platform judi online. “Lebih dari 10 kasus bunuh diri karena judi online. Ratusan ribu anak-anak kecanduan judi online, bahkan menyebabkan ribuan kasus perceraian," ungkap Menkominfo.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More