Jerat Judi Online, Merebak Sejak Masa Pandemi Diberantas di Era Budi Arie

Rabu, 09 Oktober 2024 - 22:03 WIB
loading...
Jerat Judi Online, Merebak...
P Mustofa (50) warga Kebayoran Lama yang pernah terperdaya situs judi online berkedok investasi. Foto: Anton Chrisbiyanto/SINDOnews
A A A
LANGIT Jakarta siang itu sangat cerah, udara menyengat membuat kulit terasa panas. Di tengah kesibukannya sebagai pekerja proyek gedung perkantoran, Nurul Imam (46) bersama P Mustofa (50) menghabiskan waktu istirahatnya di sebuah pos keamanan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

baca juga: Kominfo Terus Didorong untuk Berantas Judi Online

Sesekali dua pria asal Tasikmalaya Jawa Barat itu asyik memainkan telepon selulernya dengan mata menatap tajam ke layar perangkat pintar di genggamannya tersebut. Keduanya mengaku, saat ini berinvestasi di instrumen trading berjangka setelah sebelumnya terjerumus di kubangan judi online . “Sekarang belajar investasi yang legal, dulu pernah terjerumus slot (judi online),” tutur Mustofa kepada SINDOnews, Rabu (9/10/2024).

Mustofa menceritakan, dirinya mengenal judi online atau yang populer disebut slot itu saat masa pandemi 2020 silam. Hal itu lantaran saat pandemi dia tak memiliki pekerjaan. Proyek-proyek pembangunan gedung berhenti total. Mustofa pun banyak menghabiskan waktu luangnya untuk berselancar di dunia maya. “Mencari hiburan ya di sosmed (sosial media). Nah banyak iklan berseliweran di sosmed yang menjanjikan untung cepat,” paparnya.

Iklan di salah satu platform sosmed umumnya dikemas dalam bentuk permainan. Selain permainan domino, ada juga berupa permainan poker, kasino online, hingga tebak skor pertandingan sepak bola, slot, dan rolet. “Saya tertarik di-slot karena tidak rumit. Awalnya dikasih menang terus, setiap memasang (taruhan) dengan nominal kecil,” ungkapnya.

Namun, saat bertaruh dalam nominal besar, Mustofa mengaku selalu kalah. “Akhirnya uang habis,” imbuhnya. Berniat untuk mengembalikan modal taruhan yang hilang, Mustofa menggadaikan motornya. Lagi-lagi Mustofa harus menelan pil pahit. Setiap rupiah yang dipertaruhkan selalu ludes. “Motor pun terpaksa dijual,” cetusnya.

Berbeda dengan Mustofa, Imam terperdaya dengan judi online berkedok investasi robot trading. Bermodal membuka akun dengan nominal Rp1 juta, Imam memulai peruntungannya “Dikasih untung saat pertama bergabung, lama kelamaan uang habis dan minus,” tuturnya.

Untuk mengembalikan uang di akunnya, pengelola website meminta Imam melakukan top up. “Bukannya untung malah semakin buntung,” sesalnya, Imam pun harus merelakan dana senilai Rp30 juta yang dikumpulkannya dengan susah payah. “Sekarang sudah kapok,enggak lagi deh maen judi-judian,” tuturnya.

baca juga: Kominfo Temukan Indikasi TPPO dalam Kasus Judi Online

Beruntung, pada akhir 2022, Mustofa dan Imam kembali mendapatkan pekerjaan, sehingga kembali mendapatkan kesempatan untuk mengumpulkan pundi-pundi tabungan. Mereka kini sadar judi tak pernah membawa keberuntungan. Justru membuat hidup tak terkontrol dan pikiran jadi tidak jernih. “Judi bukan solusi untuk mendatangkan kekayaan, justru menjadi stres dan gelisah karena dikejar pemberi utang,” tutup Imam.

Kemudahan mengakses judi online sejatinya disebabkan literasi keuangan dan literasi digital masyarakat yang masih rendah. Internet menjadi fasilitas bagi masyarakat untuk mempermudah dalam mendapatkan informasi. Namun yang terjadi masyarakat malah terperdaya dengan iming-iming imbal hasil yang besar. “Maraknya judi online sejak pandemi karena di masa itu banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan,” ujar Direktur Digital Economy Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda kepada SINDOnews.

Menurut Nailul, dengan kondisi tersebut, untuk memenuhi kebutuhan ekonominya masyarakat mencari jalan pintas. Terlebih, situs judi online kerap memberikan penawaran kemudahan pinjaman melalui platform pinjaman online. “Jadi jika kalah bisa langsung pinjam ke pinjol. Mayoritas yang disodorkan adalah pinjol illegal,” ungkapnya.

Mudahnya mengakses pinjaman dri pinjol illegal itu, membuat masyarakat semakin terjerat dalam kubangan “satanic finance”. Nailul menilai, edukasi dan peningkatan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat perlu ditingkatkan. Hal itu penting untuk mengikis keinginan masyarakat mendapatkan uang secara instan melalui judi online, investasi bodong dan produk illegal lainnya. “Penting juga untuk menyiapkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Sehingga terhindar dari praktik keuangan illegal,” katanya.

Nailul juga mendesak pemerintah agar lebih tegas terhadap praktik promosi judi online yang hingga kini masih dilakukan di beberapa platform sosial media dengan memanfaatkan popularitas pihak-pihak tertentu yang melabeli dirinya dengan sebutan selebram.

“Harus ditindak tegas secara hukum kepada selebram dan artis jika ketahuan mempromosikan judi online. Kemudian, platform media sosial yang masih mengiklankan judi online juga harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya. Judi online bersifat sangat adiktif, sehingga pelakunya akan terus mencari cara untuk bisa terus memainkan judi dengan harapan bisa menang. “Termasuk dengan cara menjual aset. Itu sangat memprihatinkan,” ujar Nailul.

Berkolaborasi Memberantas Judi Online

Judi online kini menjadi candu di masyarakat, dari berbagai strata ekonomi, sosial hingga pendidikan. Tak sekadar menyasar kalangan menengah bawah, tapi juga seluruh lapisan masyarakat beragam profesi, mulai dari politisi, artis, aparatur sipil negara, aparat penengak hukum hingga siswa sekolah. Kedaruratan judi online membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah radikal dengan memberangus jutaan situs judi online.

Sejak dilantik 17 Juli 2023 silam, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah memerintahkan untuk memutus lebih dari tiga juta akses konten judi online. “Sudah 3,7 juta situs website (judi online) kita blokir,” tegas Menteri Budi Arie Rabu (9/10/2024).

baca juga: Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK dan PPATK

Dia menambahkan, pihaknya sudah menindaklanjuti promosi website judi online yang dilakukan oleh influencer di media sosial. Kementerian Kominfo, tidak mentolerir siapa saja yang mempromosikan situs judi online dan akan mengeksekusi platform promosi tersebut. “Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,” tegasnya lagi.

Langkah tegas terus dilakukan Menteri Budi Arie dengan target meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Dia menyatakan, negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penipuan, termasuk judi online. Kementerian Kominfo sudah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia serta menangani 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintahan dan pendidikan.

Sebagai bagian dari langkah preventif, Kominfo juga mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada Google sejak 7 november 2023 hingga 8 Agustus 2024, dan 5.173 kata kunci kepada Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 8 Agustus 2024 untuk memblokir akses konten terkait judi online.

Kementerian Kominfo juga terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan berbagai langkah strategis. Salah satunya pemberian peringatan kepada platform untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online serta pemutusan akses IP address yang masuk dalam daftar blacklist.

Selain itu, kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi. Untuk memperkuat penegakan hukum, Kementerian Kominfo juga mengeluarkan perintah audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online, khususnya di sektor keuangan. Jika ditemukan pelanggaran, tanda daftar PSE dapat dicabut.

Menteri Budi Arie kembali menegaskan, Kementerian Kominfo tak sendirian dalam memberantas judi online. Kolaborasi dengan stakeholder lain juga ditingkatkan, termasuk bekerja sama dengan 11 asosiasi dan perhimpunan dalam memperkuat pemberantasan judi online. Kementerian Kominfo juga menjalin koordinasi dengan asosiasi fintech seperti Aftech dan AFPI untuk melakukan pendataan terhadap fintech, khususnya pinjaman online, yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.

Terobosan yang dilakukan Kementerian Kominfo dalam mencegah penyebaran judi online membuahkan hasil penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50%. Meski demikian, Menteri Budi Arie masih kurang puas karena capaian ini hanya setengah dari keseluruhan aktivitas transaksi judi online. Maka itulah, Kementerian Kominfo terus mendorong edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online melalui berbagai program literasi digital.

baca juga: Berantas Judi Online, Kominfo Blokir 3 Juta Lebih Situs

"Judi online ini adalah penipuan terbesar bagi rakyat Indonesia. Kami melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, ibu-ibu, dan pemuda, untuk mengampanyekan bahaya judi online,” tegas Menkominfo. Pemberantasan judi online menjadi prioritas utama Pemerintah karena mengakibatkan kerugian Rp600 Triliun. Budi Arie mengajak semua pihak melindungi keluarga dan lingkungan terdekat dari jeratan judi online.

Untuk menghindari dampak negatif dari judi online, Menteri Budi Arie mengajak masyarakat melakukan empat langkah. Yakni mengenali bahaya dan identifikasi pemicu judi online, melindungi diri dengan dukungan sosial, mengatur keuangan secara bijak, dan berani melapor ke Kementerian Kominfo apabila menemukan platform judi online. “Lebih dari 10 kasus bunuh diri karena judi online. Ratusan ribu anak-anak kecanduan judi online, bahkan menyebabkan ribuan kasus perceraian," ungkap Menkominfo.

Judi online merupakan ancaman nyata bagi upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Kementerian Kominfo sendiri telah melibatkan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta 11 asosiasi dan perhimpunan dalam memberantas judi online.

11 asosiasi dan perhimpunan itu yakni Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Kemudian, Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bahwa sejak bulan Juni hingga Oktober 2024, Polri telah mengungkap 198 kasus kejahatan judi online. Bahkan selama periode itu, Polisi telah menangkap ratusan tersangka. Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menuturkan, bahwa ratusan perkara dan tersangka tersebut merupakan hasil operasi di tingkat Bareskrim Polri hingga Polda jajaran se-Indonesia.

“Dalam periode 21 Juni 2024 hingga Oktober 2004 Polri telah mengungkap kasus perjudian daring sejumlah 198 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka," kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Dari ratusan kasus tersebut, turut disita 265 unit handphone, 542 unit laptop, 273 rekening, 30 akun judi daring, 1 unit mobil, 1 unit motor, 1.051 kartu ATM, dan total uang yang disita dari rekening yang diajukan diblokir sebesar Rp6,14 miliar. "Selain penegakkan hukum, dalam periode yang sama Polri melakukan kegiatan preentif dan preventif sebanyak 11.708 kegiatan berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus maupun instansi pemerintahan," ujar Himawan.

Fenomena perjudian daring atau online sudah semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Untuk mengurangi dampak-dampak negatif dari perjudian daring di kalangan ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.

baca juga: Ratusan Mahasiswa Dukung Kominfo Berantas Judi Online dan Pemulihan PDN

Menteri Anas menegaskan judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya. Tak dipungkiri, ASN bisa juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini. “Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ungkap Menteri Anas.

Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.

Berbagai ikhtiar yang dilakukan pemerintah untuk melindungi rakyat tersebut tentunya perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebab, tanpa dukungan dan kesadaran masyarakat, rantai judi online tak akan terputus. Untuk menghentikan perputaran roda judi online, masyarakat juga perlu meningkatkan literasi digital dan literasi keuangan dengan mengakses sumber informasi yang kredibel, legal, serta terpercaya.
(hdr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)