Bedah Buku di UII, Pakar Hukum Soroti Kasus Perkara Mardani Maming
Minggu, 06 Oktober 2024 - 11:22 WIB
JAKARTA - Sejumlah pakar hukum menilai terpidana Mardani H Maming (MM) mantan Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum.
Putusan majelis hakim tingkat pertama, banding, dan kasasi dibangun dengan konstruksi hukum berdasarkan asumsi dan imajinasi saja karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta tidak berbasis evidence atau bukti yang tersampaikan dimuka persidangan.
Kesimpulan para pakar hukum di atas terungkap dalam acara bedah buku hasil eksaminasi terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN.BJM. jo Putusan Banding Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2023/PT.BJM. jo Putusan Kasasi Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Mardani H. Maming.
Bedah buku dengan judul: "Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming," yang diterbitkan oleh Centre for Leadership and Legal Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan PT Raja Grafindo (Penerbit Buku Rajawali) ini diselenggarakan di Yogyakarta, Sabtu 5 Oktober 2024.
Bedah buku eksaminasi ini melibatkan tim eksaminator yaitu ahli hukum perdata/hukum bisnis Ridwan Khairandy; ahli hukum pidana Mudzakkir); ahli hukum pidana Hanafi Amrani; ahli hukum administrasi negara Ridwan HR; ahli hukum pidana dan kriminologi Eva Achjani Zulfa)
Selain itu, ahli hukum pidana Muhammad Arif Setiawan, ahli hukum keperdataan Nurjihad; ahli hukum pidana dan viktimologi Mahrus Ali; kandidat doktor dan ahli hukum perdata/hukum perusahaan Karina Dwi Nugrahati Putri; dan kandidat doktor dan ahli hukum perdata/hukum perusahaan Ratna Hartanto.
Sementara yang hadir sebagai pembicara/pembedah sekaligus pembuat legal opinion dan amicus curiae yaitu Romli Atmasasmita, Yos Johan Utama, dan Topo Santoso.
Putusan majelis hakim tingkat pertama, banding, dan kasasi dibangun dengan konstruksi hukum berdasarkan asumsi dan imajinasi saja karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta tidak berbasis evidence atau bukti yang tersampaikan dimuka persidangan.
Kesimpulan para pakar hukum di atas terungkap dalam acara bedah buku hasil eksaminasi terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN.BJM. jo Putusan Banding Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2023/PT.BJM. jo Putusan Kasasi Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Mardani H. Maming.
Bedah buku dengan judul: "Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming," yang diterbitkan oleh Centre for Leadership and Legal Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan PT Raja Grafindo (Penerbit Buku Rajawali) ini diselenggarakan di Yogyakarta, Sabtu 5 Oktober 2024.
Bedah buku eksaminasi ini melibatkan tim eksaminator yaitu ahli hukum perdata/hukum bisnis Ridwan Khairandy; ahli hukum pidana Mudzakkir); ahli hukum pidana Hanafi Amrani; ahli hukum administrasi negara Ridwan HR; ahli hukum pidana dan kriminologi Eva Achjani Zulfa)
Selain itu, ahli hukum pidana Muhammad Arif Setiawan, ahli hukum keperdataan Nurjihad; ahli hukum pidana dan viktimologi Mahrus Ali; kandidat doktor dan ahli hukum perdata/hukum perusahaan Karina Dwi Nugrahati Putri; dan kandidat doktor dan ahli hukum perdata/hukum perusahaan Ratna Hartanto.
Sementara yang hadir sebagai pembicara/pembedah sekaligus pembuat legal opinion dan amicus curiae yaitu Romli Atmasasmita, Yos Johan Utama, dan Topo Santoso.
Lihat Juga :
tulis komentar anda