Soal PK Mardani H Maming, MA Pastikan Hakim Merdeka dan Mandiri
Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:17 WIB
loading...
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Suharto menepis adanya anggapan intervensi dalam proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming. Foto/SINDonews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) , Suharto menepis adanya anggapan intervensi dalam proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming . Suharto menegaskan bahwa hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.
"Hakim itu merdeka dan mandiri," ujar dia, Selasa (27/8/2024).
Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Lioserte meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan Bendum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
Baca juga: MAKI Minta Mahkamah Agung Tolak PK Mardani H Maming
"Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.
"Hakim itu merdeka dan mandiri," ujar dia, Selasa (27/8/2024).
Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Lioserte meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan Bendum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
Baca juga: MAKI Minta Mahkamah Agung Tolak PK Mardani H Maming
"Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.
Lihat Juga :