Bedah Buku di UII, Pakar Hukum Soroti Kasus Perkara Mardani Maming
Minggu, 06 Oktober 2024 - 11:22 WIB
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita menilai, kasus dugaan tidak pidana korupsi yang didakwakan terhadap Mardani H Maming tersebut memiliki sejumlah kekeliruan. Setidaknya ada delapan kekeliruan yang dia catat, salah satunya terkait dengan moral.
Romli menegaskan sejak awal kasus Mardani H Maming ini seharusnya tidak diproses, karena fakta-fakta hukum yang kabur dan tidak jelas untuk dibuktikan. Dia menyebut ada banyak siasat dari penegak hukum untuk terus melanjutkan proses kasus ini. Termasuk dengan penggunaan pasal-pasal yang tak sepenuhnya sesuai konteksnya. Romli menilai, karena susahnya pembuktian, maka penyidik menggunakan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi supaya gampang, patut diduga.
Justru, seharusnya kasus ini dihentikan penyidikannya dengan mengeluarkan SP3. Namun nyatanya KPK tidak melakukan hal itu dan justru dipaksakan. "Kalau yang benar begitu lihat memang susah, hentikan, SP3, ini kan enggak, karena KPK alasannya enggak boleh SP3, ya harusnya dilimpahkan ke Kejaksaan kalau mau seperti itu, kan tidak dilakukan. Lanjut aja dipaksakan," tegas Romli.
Menurut Romli, baik polisi, jaksa maupun hakim sama-sama keliru dalam menangani perkara Mardani H Maming ini. Romli mengatakan bukan tidak mungkin kasus ini kental dengan nuansa politik. Sehingga memang seolah-olah dibuat hukum itu memang berlaku dan ada.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso, eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum itu sesuatu yang penting untuk dilakukan. Apalagi putusan hakim tidak terlepas dari kemungkinan kekeliruan. Menurutnya, eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum ini merupakan suatu usaha yang sangat penting. Dia mengatakan kritisi yang disampaikan kalangan akademis penting, karena selalu ada kemungkinan namanya kekhilafan atau kekeliruan hakim.
Kekritisan yang sampaikan itu hendaknya kemudian menjadi perhatian bagi para penegak hukum. Tidak terkecuali para hakim di dalam peradilan. "Sama seperti alasan kasasi misalnya, yaitu penerapan hukum yang keliru, itu selalu mungkin terjadi. Maka kekritisan upaya untuk misal mengeksaminasi, menganotasi, memberikan catatan kritis itu harus diterima oleh kalangan peradilan," ungkapnya.
Ada sembilan poin kesimpulan dari hasil bedah buku tersebut terkait perkara terpidana Mardani H Maming yaitu, pertama, terpidana Mardani Maming tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum. Putusan majelis hakim tingkat pertama, banding dan kasasi dibangun dengan konstruksi hukum berdasarkan asumsi dan imajinasi saja karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta tidak berbasis evidence/bukti yang tersampaikan dimuka persidangan.
Kedua, dakwaan/tuntutan terhadap terdakwa tampak terlalu dipaksakan karena fakta yang terungkap dalam persidangan tidak dilandasi bukti yang cukup bahwa terdakwa Mardani H Maming secara nyata penerimaan-penerimaan uang yang disangkakan kepada Terpidana ternyata adalah tagihan-tagihan perusahaan yang didsari atas perjanjian kerja sama sebagaimana putusan pengadilan niaga yang telah inkrach.
Ketiga, dakwaan yang dibangun adalah pasal suap, namun si pemberi suap tidak pernah diperiksa baik tingkat penyidikan sampai persidangan. Karena tidak dapat dibuktikan meeting of mind (kesepakataan pembicaraan) antara pemberi suap almarhum Hendry Setio kepada dan terpidana Mardani H. Maming yang disangkakan kepada terpidana maka kemudian penuntut umum menyatakan adanya “kesepakatan diam-diam” yang secara hukum tidak dikenal dalam ilmu hukum pidana.
Keempat, Pasal 93 UU Pertambangan adresat larangan untuk mengalihkan itu adalah untuk pemilik IUP OP bukan pada pejabat, SK pelimpahan IUP OP yang ditandatangani oleh terpidana sebagai Bupati Tanah Bumbu adalah sesuai kewenangannya dan IUP OP tersebut sudah terlisensi clear and clean dengan kata lain IUP OP itu tidak memiliki masalah hukum dan sudah memenuhi syarat administrasi.
Romli menegaskan sejak awal kasus Mardani H Maming ini seharusnya tidak diproses, karena fakta-fakta hukum yang kabur dan tidak jelas untuk dibuktikan. Dia menyebut ada banyak siasat dari penegak hukum untuk terus melanjutkan proses kasus ini. Termasuk dengan penggunaan pasal-pasal yang tak sepenuhnya sesuai konteksnya. Romli menilai, karena susahnya pembuktian, maka penyidik menggunakan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi supaya gampang, patut diduga.
Justru, seharusnya kasus ini dihentikan penyidikannya dengan mengeluarkan SP3. Namun nyatanya KPK tidak melakukan hal itu dan justru dipaksakan. "Kalau yang benar begitu lihat memang susah, hentikan, SP3, ini kan enggak, karena KPK alasannya enggak boleh SP3, ya harusnya dilimpahkan ke Kejaksaan kalau mau seperti itu, kan tidak dilakukan. Lanjut aja dipaksakan," tegas Romli.
Menurut Romli, baik polisi, jaksa maupun hakim sama-sama keliru dalam menangani perkara Mardani H Maming ini. Romli mengatakan bukan tidak mungkin kasus ini kental dengan nuansa politik. Sehingga memang seolah-olah dibuat hukum itu memang berlaku dan ada.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso, eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum itu sesuatu yang penting untuk dilakukan. Apalagi putusan hakim tidak terlepas dari kemungkinan kekeliruan. Menurutnya, eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum ini merupakan suatu usaha yang sangat penting. Dia mengatakan kritisi yang disampaikan kalangan akademis penting, karena selalu ada kemungkinan namanya kekhilafan atau kekeliruan hakim.
Kekritisan yang sampaikan itu hendaknya kemudian menjadi perhatian bagi para penegak hukum. Tidak terkecuali para hakim di dalam peradilan. "Sama seperti alasan kasasi misalnya, yaitu penerapan hukum yang keliru, itu selalu mungkin terjadi. Maka kekritisan upaya untuk misal mengeksaminasi, menganotasi, memberikan catatan kritis itu harus diterima oleh kalangan peradilan," ungkapnya.
Ada sembilan poin kesimpulan dari hasil bedah buku tersebut terkait perkara terpidana Mardani H Maming yaitu, pertama, terpidana Mardani Maming tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum. Putusan majelis hakim tingkat pertama, banding dan kasasi dibangun dengan konstruksi hukum berdasarkan asumsi dan imajinasi saja karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta tidak berbasis evidence/bukti yang tersampaikan dimuka persidangan.
Kedua, dakwaan/tuntutan terhadap terdakwa tampak terlalu dipaksakan karena fakta yang terungkap dalam persidangan tidak dilandasi bukti yang cukup bahwa terdakwa Mardani H Maming secara nyata penerimaan-penerimaan uang yang disangkakan kepada Terpidana ternyata adalah tagihan-tagihan perusahaan yang didsari atas perjanjian kerja sama sebagaimana putusan pengadilan niaga yang telah inkrach.
Ketiga, dakwaan yang dibangun adalah pasal suap, namun si pemberi suap tidak pernah diperiksa baik tingkat penyidikan sampai persidangan. Karena tidak dapat dibuktikan meeting of mind (kesepakataan pembicaraan) antara pemberi suap almarhum Hendry Setio kepada dan terpidana Mardani H. Maming yang disangkakan kepada terpidana maka kemudian penuntut umum menyatakan adanya “kesepakatan diam-diam” yang secara hukum tidak dikenal dalam ilmu hukum pidana.
Keempat, Pasal 93 UU Pertambangan adresat larangan untuk mengalihkan itu adalah untuk pemilik IUP OP bukan pada pejabat, SK pelimpahan IUP OP yang ditandatangani oleh terpidana sebagai Bupati Tanah Bumbu adalah sesuai kewenangannya dan IUP OP tersebut sudah terlisensi clear and clean dengan kata lain IUP OP itu tidak memiliki masalah hukum dan sudah memenuhi syarat administrasi.
tulis komentar anda