MK Tegaskan WNA Pelaku Tindak Pidana Narkotika Harus Diusir dari Indonesia

Kamis, 26 September 2024 - 19:39 WIB
“Konsekuensi terhadap pelanggaran dan ketidakpatuhan atas hukum yang berlaku di negara manapun akan memberikan dampak berupa tindakan hukum atas pelanggaran tersebut, termasuk pengusiran (deportasi) dan penangkalan untuk masuk kembali,” ucapnya.

Arsul menjelaskan, berkenaan dengan norma Pasal 146 ayat (2) UU Narkotika yang pada pokoknya mengatur larangan bagi warga negara asing yang telah dilakukan pengusiran karena melakukan tindak pidana narkotika untuk dapat masuk kembali ke wilayah NKRI adalah merupakan konsekuensi logis dari norma dalam Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika.

Oleh karena itu, kata Arsul, warga negara asing yang telah dilakukan pengusiran keluar wilayah Indonesia karena melakukan tindak pidana narkotika, dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia.

“Aturan hukum menangkal warga negara asing yang sebelumnya telah pernah melakukan kejahatan pada suatu negara (inadmissibility) yang bahkan untuk kejahatan tertentu penangkalan tersebut dapat bersifat permanen (permanent bar). Merupakan kebijakan yang juga diterapkan banyak negara dalam rangka mencegah terjadinya pengulangan kejahatan yang sifatnya serius atau berat, seperti tindak pidana narkotika,” katanya.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More