MK Tegaskan WNA Pelaku Tindak Pidana Narkotika Harus Diusir dari Indonesia
Kamis, 26 September 2024 - 19:39 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika harus diusir dari wilayah hukum Republik Indonesia (RI). Sebab, hal itu telah tertuang dalam ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan Putusan Nomor 95/PUU-XXII/2024 tentang permohonan pengujian Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika oleh Yuyun Yuanita yang merupakan istri dari seorang berkewarganegaraan Swiss. Diketahui, suami Yuyun diusir dari wilayah hukum RI dan dilarang masuk kembali ke Indonesia karena melakukan tindak pidana narkotika.
Arsul yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon dengan petitum inkonstitusionalitas bersyarat, secara umum merupakan norma yang mengatur tindakan hukum berupa pengusiran warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dari wilayah Indonesia setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
“Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia,” kata Arsul membacakan pertimbangan hukum di Sidang MK, Kamis (26/9/2024).
Arsul menambahkan, dalam UU narkotika juga telah dijelaskan bahwa ancaman pidana tambahan berupa pengusiran keluar wilayah hukum NKRI bagi warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika berkelindan dengan aturan dasar keimigrasian bagi orang asing yang juga berlaku di banyak negara.
Secara normatif, sambung Arsul, norma yang diletakkan dalam Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika ini merupakan derivasi dari kebijakan dasar keimigrasian Indonesia bahwa warga negara asing baik yang masuk ke wilayah Indonesia dan mengajukan izin tinggal di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuan berada di Indonesia, dalam hal ini hanya warga negara asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Indonesia.
Arsul mengatakan kebijakan dasar keimigrasian ini sebenarnya dianut oleh semua negara sebagai perwujudan kedaulatan setiap negara, perlindungan terhadap kepentingan nasional dan warga negara yang bersangkutan yang wajib dipatuhi oleh semua orang atau warga negara asing yang berada di negara lain, terlepas orang atau warga negara asing tersebut kemudian menikah dan berkeluarga dengan warga negara setempat atau tidak.
Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan Putusan Nomor 95/PUU-XXII/2024 tentang permohonan pengujian Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika oleh Yuyun Yuanita yang merupakan istri dari seorang berkewarganegaraan Swiss. Diketahui, suami Yuyun diusir dari wilayah hukum RI dan dilarang masuk kembali ke Indonesia karena melakukan tindak pidana narkotika.
Arsul yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon dengan petitum inkonstitusionalitas bersyarat, secara umum merupakan norma yang mengatur tindakan hukum berupa pengusiran warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dari wilayah Indonesia setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
“Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia,” kata Arsul membacakan pertimbangan hukum di Sidang MK, Kamis (26/9/2024).
Arsul menambahkan, dalam UU narkotika juga telah dijelaskan bahwa ancaman pidana tambahan berupa pengusiran keluar wilayah hukum NKRI bagi warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika berkelindan dengan aturan dasar keimigrasian bagi orang asing yang juga berlaku di banyak negara.
Baca Juga
Secara normatif, sambung Arsul, norma yang diletakkan dalam Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika ini merupakan derivasi dari kebijakan dasar keimigrasian Indonesia bahwa warga negara asing baik yang masuk ke wilayah Indonesia dan mengajukan izin tinggal di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuan berada di Indonesia, dalam hal ini hanya warga negara asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Indonesia.
Arsul mengatakan kebijakan dasar keimigrasian ini sebenarnya dianut oleh semua negara sebagai perwujudan kedaulatan setiap negara, perlindungan terhadap kepentingan nasional dan warga negara yang bersangkutan yang wajib dipatuhi oleh semua orang atau warga negara asing yang berada di negara lain, terlepas orang atau warga negara asing tersebut kemudian menikah dan berkeluarga dengan warga negara setempat atau tidak.
tulis komentar anda