Uji Materi UU Penyiaran Diperlukan, Jangan Karena Alasan Kebebasan Menjadi Liar
Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:08 WIB
"Dengan tegas disebutkan bahwa penyiaran adalah yang menggunakan spektrum frekuensi radio. Diketahui, tayangan video berbasis internet, seperti OTT, media sosial, dan lainnya juga menggunakan spektrum frekuensi radio," jelasnya.
Chris menjelaskan tayangan lewat mobile juga menggunakan spektrum frekuensi radio, di mana tayangan lewat wi-fi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di 2,4GHz. "UU No 32/2002 dapat dipergunakan sebagai pijakan untuk mengatur tayangan video berbasis internet. Tanpa ada spektrum frekuensi radio, semua tayangan video berbasis internet tidak dapat ditransmisikan, sehingga tidak dapat ditonton," tegasnya.
Dalam penjelasan UU Penyiaran, maksud dan tujuannya mencakup pengaturan teknologi digital dan Internet sebagaimana dengan tegas ditulis di butir 4 yaitu: mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi kabel, satelit, internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran.
Sebagai informasi, isi siaran yang dilarang adalah:
1. Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
2. Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau
3. Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
4. Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Chris menjelaskan tayangan lewat mobile juga menggunakan spektrum frekuensi radio, di mana tayangan lewat wi-fi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di 2,4GHz. "UU No 32/2002 dapat dipergunakan sebagai pijakan untuk mengatur tayangan video berbasis internet. Tanpa ada spektrum frekuensi radio, semua tayangan video berbasis internet tidak dapat ditransmisikan, sehingga tidak dapat ditonton," tegasnya.
Dalam penjelasan UU Penyiaran, maksud dan tujuannya mencakup pengaturan teknologi digital dan Internet sebagaimana dengan tegas ditulis di butir 4 yaitu: mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi kabel, satelit, internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran.
Sebagai informasi, isi siaran yang dilarang adalah:
1. Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
2. Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau
3. Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
4. Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda