Uji Materi UU Penyiaran Diperlukan, Jangan Karena Alasan Kebebasan Menjadi Liar

Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:08 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo menilai gugatan RCTI terkait uji materi UU Penyiaran merupakan hak dari pihak pengugat. Jika UU Penyiaran dikabulkan MK, maka pemerintah wajib melaksanakan putusan tersebut. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo menilai gugatan RCTI terkait uji materi (judicial review) UU No 32/2002 tentang Penyiaran merupakan hak dari pihak pengugat. Jika UU Penyiaran dikabulkan Mahkamah Kontitusi (MK) , maka pemerintah wajib melaksanakan putusan tersebut.

"Saya sih melihatnya sah-saja saja RCTI dan iNews sebagai entitas bisnis penyiaran melakukan uji materi tersebut, perkara pemerintah punya "posisi" sendiri, itu memang sudah tupoksinya," kata Roy Suryo di Jakarta, Kamis (27/8/2020). (Baca juga: Revisi UU Penyiaran Tak Halangi Kebebasan Berekspresi)

Roy melanjutkan ketika gugatan uji materi UU Penyiaran itu berguna untuk masyarakat banyak dan melindungi hak rakyat maka tidak menjadi masalah. Terlebih, RCTI yang merupakan televisi swasta pertama di Indonesia tentu menginginkan keadilan dalam melakukan siaran di era milenial saat ini. (Baca juga: Siaran Berbasis Internet Mendesak Ditertibkan)

Roy menambahkan meski ada pengamat media sosial yang berpendapat lain, karena memang yang bersangkutan hanya menonjolkan kebebasan ekspresi. Namun intinya, semua yang berhubungan dengan akses yang bisa diterima publik memang tetap harus ada aturannya. “Tidak bisa dengan alasan-alasan kebebasan berekspresi begitu, terus liar tanpa aturan," tambahnya.

RCTI dan iNews mengajukan permohonan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini untuk menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari stasiun televisi. (Baca juga: Digitalisasi Penyiaran Harus Diikuti Pengawasan Konten Media Baru)



"Jika uji materi dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoaks) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis Internet lokal maupun asing," kata Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik.

Bila uji materi tersebut dikabulkan, Chris berharap isi tayangan video berbasis internet dapat lebih berkualitas, tersaring dari konten kekerasan, pornografi maupun SARA. Setiap konten yang disiarkan juga dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan dari uji materi tersebut, lanjutnya, akan ikut ambil bagian menjadikan NKRI kembali kepada marwahnya sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara. Yang tidak hanya merdeka, tetapi juga bersatu, adil, dan makmur sebagaimana jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Dari sisi landasan hukum, Chris mengatakan, Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menyebutkan, Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More