Penunjukan Tanpa Tender, DPR Desak KPK Usut Proyek Kartu Prakerja

Sabtu, 02 Mei 2020 - 21:17 WIB
"Dikhawatirkan ada semacam timbal balik balas budi apa yang sudah dibantu lalu kemudian diberikan ruang menjadi platform digital sebagai mitra kerja," jelas Wana.

ICW menilai KPK lamban untuk mencegah tindak korupsi serta belum ada tindakan cepat. Mereka juga meminta KPK mulai proaktif berbicara dengan presiden terkait konteks konflik kepentingan yang melibatkan para staf khususnya tersebut.

”Itu yang harus dilakukan, juga kepada setiap kementerian termasuk di sekretariat kabinet yang membawahi staf khusus itu," tegas Wana.

Praktisi hukum, Aziz Zaelani, dari Universitas Surakarta menegaskan, pada dasarnya pengadaan barang dan jasa harus dilakukan melalui tender. Pemerintah harus melakukan ini secara terbuka, unsur transparasi harus jelas.

Dalam Hukum Administrasi Negara, setiap pemerintah mengeluarkan kebijakan, maka harus melihat Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). "Apakah tindakan pemerintah ini hanya sekadar aji mumpung di tengah pandemi. Lihat juga adakah penyalahgunaan, dan apakah kejelasan program itu adalah itikad baik bagi masyarakat luas?" ujarnya.

Yang jelas, dalam penunjukkan pelaksana proyek-proyek seperti itu pemerintah harus transparan dan akuntabel, juga mengatur secara jelas alur serta mekanisme pertanggungjawabannya. Sebab nantinya tindakan pemerintah dalam melakukan penunjukkan langsung harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan hukum.

Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 memang menjadi dasar hukum pemerintah

Dalam membuat dan menjalankan kebijakan penanggulangan Covid-19. Namun, semuanya harus tetap transparan dan akuntabel.

Ancaman serius menghantui jika memang ada tindakan korupsi pada kasus ini. Sesuai dengan pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti melakukan tindakan korupsi pada saat bencana, maka hukumannya bisa maksimal, yakni hukuman mati.

"Misal bantuan dari pemerintah untuk bencana malah dikorupsi. Program Prakerja ini juga merupakan lanjutan dari program pemerintah dalam pandemi Covid ini. Berarti masuk bantuan di tengah bencana. Karena itu, jika benar ada upaya korupsi, maka ancaman hukuman maksimal menunggu," tegasnya
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More