573 Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Begini Analisa Kasusnya
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 08:46 WIB
Komisi Yudisial punya keterbatasan untuk menegakkan integritas hakim karena hasil kerjanya hanya bersifat rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA). Sedangkan keputusan akhir terhadap hakim yang melanggar peraturan ditegakkan di internal MA.
Oleh karena keterbatasan kewenangan, Nurdjanah mengajak media massa untuk membantu KY dalam mengontrol dan menegakkan integritas hakim.
"Melalui peliputan dan pemberitaannya, media massa dapat membantu tugas KY, serta menjadi jembatan antara KY dan publik. Bahkan, lebih jauh media massa dapat ikut mengontrol dan berpengaruh dalam kekuasaan kehakiman. KY menyampaikan apresiasi kepada pers yang telah membantu mewujudkan independensi sistem peradilan," ujar Nurdjanah.
Memasuki usia KY yang ke-19 tahun, KY perlu melakukan refleksi terkait penegakan integritas hakim yang telah dijalankan. Integritas hakim terus menjadi sorotan publik, terutama terkait putusan-putusan hakim yang menimbulkan kontroversi.
"KY memahami reaksi atau gejolak masyarakat, tetapi publik perlu memahami batasan kewenangan KY yang berfokus pada penegakan kode etik hakim. KY akan terus memberikan atensi sesuai dengan kewenangan yang diberikan konstitusi," kata Nurdjanah.
Oleh karena keterbatasan kewenangan, Nurdjanah mengajak media massa untuk membantu KY dalam mengontrol dan menegakkan integritas hakim.
"Melalui peliputan dan pemberitaannya, media massa dapat membantu tugas KY, serta menjadi jembatan antara KY dan publik. Bahkan, lebih jauh media massa dapat ikut mengontrol dan berpengaruh dalam kekuasaan kehakiman. KY menyampaikan apresiasi kepada pers yang telah membantu mewujudkan independensi sistem peradilan," ujar Nurdjanah.
Memasuki usia KY yang ke-19 tahun, KY perlu melakukan refleksi terkait penegakan integritas hakim yang telah dijalankan. Integritas hakim terus menjadi sorotan publik, terutama terkait putusan-putusan hakim yang menimbulkan kontroversi.
"KY memahami reaksi atau gejolak masyarakat, tetapi publik perlu memahami batasan kewenangan KY yang berfokus pada penegakan kode etik hakim. KY akan terus memberikan atensi sesuai dengan kewenangan yang diberikan konstitusi," kata Nurdjanah.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda