573 Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Begini Analisa Kasusnya

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 08:46 WIB
loading...
573 Hakim Dilaporkan...
Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah membuka Sinergitas Komisi Yudisial dengan Media Massa bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (23/8/2024). Foto: SINDOnews/Abu Sahma Pane
A A A
PURWOKERTO - Komisi Yudisial (KY) mencatat 573 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 400 tembusan pada periode Januari-Juni 2024.

Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengatakan, sebagian besar dari laporan tersebut diidentifikasi sebagai dugaan pelanggaran teknis ketika hakim bekerja.

"Jadi kita analisis ternyata pelanggaran yang dilakukan oleh hakim itu kebanyakan terkait pelanggaran teknis yudisial," ujarnya ketika membuka acara Sinergitas Komisi Yudisial dengan Media Massa bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: KY Usulkan Penyadapan Mandiri untuk Mengawasi Kinerja Hakim

Ratusan laporan terkait dugaan pelanggaran hakim merupakan tantangan bagi KY untuk menyelesaikannya. Apalagi dia menilai pelanggaran teknis yudisial bisa mendekati pelanggaran etika murni.

Berdasarkan analisa KY, pelanggaran teknis yudisial diidentifikasi sebagai pintu masuk untuk melakukan pelanggaran berikutnya oleh hakim. "Pelanggaran teknis yudisial dan etika murni itu menyerempet-nyerempet," ucapnya.

Dia telah lama mempelajari perilaku hakim. Hasilnya dia mengkategorikan hakim dalam tiga tipe yaitu tipe A yang berisi hakim putih atau hakim yang memutuskan perkara sesuai fakta persidangan secara benar dan hakim tidak mau menerima uang dari siapa pun yang berperkara.

"Jadi misalnya ada yang menang, hakim putih itu diberi ucapan terima kasih, tidak mau dia," tuturnya.

Kemudian tipe B berisi hakim yang memutus perkara sesuai fakta persidangan tapi menerima imbalan terima kasih dari pihak tertentu. Sedangkan tipe C berisi hakim yang bekerja sesuai pesanan. "Akan tetapi hakim tipe C ini sudah berkuranglah," katanya.

Komisi Yudisial punya keterbatasan untuk menegakkan integritas hakim karena hasil kerjanya hanya bersifat rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA). Sedangkan keputusan akhir terhadap hakim yang melanggar peraturan ditegakkan di internal MA.

Oleh karena keterbatasan kewenangan, Nurdjanah mengajak media massa untuk membantu KY dalam mengontrol dan menegakkan integritas hakim.

"Melalui peliputan dan pemberitaannya, media massa dapat membantu tugas KY, serta menjadi jembatan antara KY dan publik. Bahkan, lebih jauh media massa dapat ikut mengontrol dan berpengaruh dalam kekuasaan kehakiman. KY menyampaikan apresiasi kepada pers yang telah membantu mewujudkan independensi sistem peradilan," ujar Nurdjanah.

Memasuki usia KY yang ke-19 tahun, KY perlu melakukan refleksi terkait penegakan integritas hakim yang telah dijalankan. Integritas hakim terus menjadi sorotan publik, terutama terkait putusan-putusan hakim yang menimbulkan kontroversi.

"KY memahami reaksi atau gejolak masyarakat, tetapi publik perlu memahami batasan kewenangan KY yang berfokus pada penegakan kode etik hakim. KY akan terus memberikan atensi sesuai dengan kewenangan yang diberikan konstitusi," kata Nurdjanah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Aturan Baru FIFA Makan...
Aturan Baru FIFA Makan Korban Pertama: Almiron Dikartu Merah Gara-Gara Tutup Mulut
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Berita Terkini
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved