573 Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Begini Analisa Kasusnya

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 08:46 WIB
Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah membuka Sinergitas Komisi Yudisial dengan Media Massa bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (23/8/2024). Foto: SINDOnews/Abu Sahma Pane
PURWOKERTO - Komisi Yudisial (KY) mencatat 573 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 400 tembusan pada periode Januari-Juni 2024.

Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengatakan, sebagian besar dari laporan tersebut diidentifikasi sebagai dugaan pelanggaran teknis ketika hakim bekerja.

"Jadi kita analisis ternyata pelanggaran yang dilakukan oleh hakim itu kebanyakan terkait pelanggaran teknis yudisial," ujarnya ketika membuka acara Sinergitas Komisi Yudisial dengan Media Massa bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (23/8/2024).





Ratusan laporan terkait dugaan pelanggaran hakim merupakan tantangan bagi KY untuk menyelesaikannya. Apalagi dia menilai pelanggaran teknis yudisial bisa mendekati pelanggaran etika murni.

Berdasarkan analisa KY, pelanggaran teknis yudisial diidentifikasi sebagai pintu masuk untuk melakukan pelanggaran berikutnya oleh hakim. "Pelanggaran teknis yudisial dan etika murni itu menyerempet-nyerempet," ucapnya.

Dia telah lama mempelajari perilaku hakim. Hasilnya dia mengkategorikan hakim dalam tiga tipe yaitu tipe A yang berisi hakim putih atau hakim yang memutuskan perkara sesuai fakta persidangan secara benar dan hakim tidak mau menerima uang dari siapa pun yang berperkara.

"Jadi misalnya ada yang menang, hakim putih itu diberi ucapan terima kasih, tidak mau dia," tuturnya.

Kemudian tipe B berisi hakim yang memutus perkara sesuai fakta persidangan tapi menerima imbalan terima kasih dari pihak tertentu. Sedangkan tipe C berisi hakim yang bekerja sesuai pesanan. "Akan tetapi hakim tipe C ini sudah berkuranglah," katanya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More