Imparsial Sebut TNI Bukan Penegak Hukum Tapi Alat Pertahanan Negara

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 15:46 WIB
Imparsial menyebut TNI adalah alat pertahanan negara dan bukan penegak hukum. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Imparsial menyebut TNI adalah alat pertahanan negara dan bukan penegak hukum. Perluasan peran TNI menjadi aparat penegak hukum adalah keliru dan betentangan dengan UUD NRI 1945.

Wakil Direktur Imparsia Ardi Manto Adiputra menjelaskan, DIM dalam rancangan perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI salah satunya mengusulkan TNI khususnya TNI AD diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di darat.

Pada Pasal 8 huruf b dalam DIM tersebut menyatakan, Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.





”Imparsial mendesak DPR fokus untuk menegakan konstitusi dan TAP MPR dengan meletakkan TNI sebagai alat pertahanan negara dan bukan penegak hokum,” katanya, Jumat (16/8/2024).

Ardi menilai usulan tersebut sangat mengancam demokrasi dan HAM serta melenceng jauh dari rel UUD NRI 1945. ”Kami memandang, perluasan peran TNI menjadi aparat penegak hukum adalah keliru dan betentangan dengan amanat Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 dan pasal 2 ayat 1 TAP MPR VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri yang berbunyi Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berberan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.



Menurut dia, dibentuknya militer semata-mata sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman perang. Militer tidak pernah dimaksudkan untuk bertugas sebagai aparat penegak hukum. Sebaliknya militer dilatih, dididik, dipersiapkan dan dipersenjatai untuk perang.

“Pelibatan militer dalam penegakan hukum akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum lain,” paparnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More