Potensi Kemunduran Reformasi Militer, Peneliti Minta DPR Tunda Revisi UU TNI
Minggu, 14 Juli 2024 - 16:15 WIB
loading...
DPR diminta untuk menunda revisi UU TNI. Hal ini dikatakan oleh Peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - DPR diminta menunda revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( UU TNI ). Hal ini dikatakan oleh Peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie.
Sorotan utama terdapat dalam usulan perubahan pada dua Pasal, yakni Pasal 39 melalui penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI dan Pasal 47 yang membuka ruang perluasan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pensiun dini.
Menurutnya, usulan perubahan pada dua Pasal ini berpotensi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang selama ini terus dirawat.
"Setara Institute mendorong agar DPR RI menunda pembahasan Revisi UU TNI dan terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi, dan masyarakat sipil," dikutip dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).
Baca juga: Enggan Komentari Revisi UU TNI, Jokowi: Dalam Pembahasan
Menurutnya, usulan perubahan pada Pasal-pasal tersebut juga kontradiktif dan tidak relevan dengan upaya penguatan TNI dalam menghadapi perkembangan spektrum ancaman yang semakin luas.
Terutama usulan penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara.
Sorotan utama terdapat dalam usulan perubahan pada dua Pasal, yakni Pasal 39 melalui penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI dan Pasal 47 yang membuka ruang perluasan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pensiun dini.
Menurutnya, usulan perubahan pada dua Pasal ini berpotensi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang selama ini terus dirawat.
"Setara Institute mendorong agar DPR RI menunda pembahasan Revisi UU TNI dan terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi, dan masyarakat sipil," dikutip dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).
Baca juga: Enggan Komentari Revisi UU TNI, Jokowi: Dalam Pembahasan
Menurutnya, usulan perubahan pada Pasal-pasal tersebut juga kontradiktif dan tidak relevan dengan upaya penguatan TNI dalam menghadapi perkembangan spektrum ancaman yang semakin luas.
Terutama usulan penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara.
Lihat Juga :