Menko Polhukam Tegaskan RUU TNI-Polri Beda dengan Dwifungsi ABRI

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:21 WIB
loading...
Menko Polhukam Tegaskan...
Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri ditegaskan berbeda dengan dwifungsi ABRI. Hal ini diungkapkan oleh Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, Kamis (11/7/2024). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri ditegaskan berbeda dengan dwifungsi ABRI . Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) , Hadi Tjahjanto.

"Yang paling penting adalah, (RUU TNI-Polri ini) berbeda dwifungsi ABRI pada waktu itu. Pada waktu itu, dwifungsi ABRI atau TNI memiliki fungsi dua. Yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan, dan sebagai kekuatan sosial politik dan memiliki wakil di DPR," kata Hadi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Hadi mengungkapkan, sudah tidak ada dwifungsi ABRI saat ini, buktinya adalah tidak ada TNI yang merangkap jabatan di DPR. Baca juga: Draf RUU TNI Sebut Usia Pensiun Anggota TNI Diperpanjang Jadi 60-65 Tahun

"Sekarang TNI tidak memiliki wakil DPR. sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu bagian dari perjalanan sejarah. Jadi dalam pembahasan nanti, tidak akan masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak akan seperti itu," ucapnya.

Hadi menegaskan, TNI selalu menjalankan tugas dengan didasarkan pada keputusan politik sesuai undang-undang.

"Peran TNI adalah sebagai alat negara, yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan dan tugas tugas tersebut itu berdasarkan kebijakan dan keputusan politik," jelasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Operasi Gabungan Polri...
Operasi Gabungan Polri dan TNI di Jakpus: 11 Orang Ditangkap, Celurit hingga 1.202 Tramadol Disita
Baku Tembak dengan KKB...
Baku Tembak dengan KKB di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas dan Sita Ratusan Amunisi
Mendagri Minta Tambah...
Mendagri Minta Tambah BKO 5.000 Personel TNI-Polri untuk Bersihkan Lumpur Pascabencana Sumatera
Rekomendasi
Kapal Tanker Ketiga...
Kapal Tanker Ketiga Pembawa Minyak Iran Keluar dari Garis Blokade AS
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
Berita Terkini
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved