Mengembalikan Spirit UU Desa
Kamis, 08 Agustus 2024 - 15:56 WIB
Proses-proses ini menimbulkan banyak masalah, terutama kewenangan evaluasi seorang KDH. Praktek "titip program dan proyek" sering mewarnai proses ini. Akibatnya, banyak Kepala Desa harus menuruti kemauan KDH, meski titipan program itu tidak sesuai kebutuhan desanya. Perlu dikaji ulang tentang kewenangan KHD terutama yang berkaitan kewenangan "evaluasi" terhadap APBDes.
Selain itu, kapasitas seorang Kepala Desa yang tidak memadai, seringkali menggangu, seperti merumuskan dan mengesahkan RPJMDes, menyusun RKP Desa setiap tahun, dan mengesahkan APBDes setiap tahun. Kendala-kendala ini harus segera diatasi lewat pendampingan, baik oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) maupun oleh Pendamping Desa.
Selain itu, kapasitas seorang Kepala Desa yang tidak memadai, seringkali menggangu, seperti merumuskan dan mengesahkan RPJMDes, menyusun RKP Desa setiap tahun, dan mengesahkan APBDes setiap tahun. Kendala-kendala ini harus segera diatasi lewat pendampingan, baik oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) maupun oleh Pendamping Desa.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda