Fokus Membangun Desa

Senin, 29 Juli 2024 - 23:03 WIB
loading...
Fokus Membangun Desa
Mantan Anggota Pansus RUU Desa dan Staf Khusus Kemendes PDTT, Abdul Malik Haramain. Foto/Istimewa
A A A
Abdul Malik Haramain
Mantan Anggota Pansus RUU Desa,
Staf Khusus Kemendes PDTT

SALAH satu terobosan penting Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah membentuk nomeklatur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT). Kementerian ini lahir sebagai respon disyahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian berubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Struktur Organisasi dan Postur Anggaran
Saat ini Kemendes PDTT RI memiliki 8 Eselon I yaitu Sekretariat Jenderal (Sekjen), Inspektorat Jenderal (Irjend), Ditjen Pembangunan Desa dan Pedesaan (PDP), Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa (PEID), Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT), Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKT). Kementerian ini didukung oleh 2 Bbdan setingkat Eselon I yaitu Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPSDM) dan Badan Pengembangan Informasi (BPI).

Struktur ini jelas lebih banyak pada tupoksi pembangunan dan pengembangan desa. Begitu juga program andalan Kemendes PDTT sebetulnya bertumpu dan terkonsentrasi pada pembangunan desa. Sementara, program percepatan pembangunan daerah tertinggal dan pengembangan kawasan transmigrasi terkesan hanya pelengkap.

Pagu anggaran Kemendes PDTT tahun 2024 sebesar Rp2,7 triliun, mayoritas terkonsentrasi pada pembangunan dan pemberdayaan desa. Alokasi anggaran Dtjen PDP Rp166 miliar, Ditjen PEID Rp225 miliar, BPSDM Rp1,6 triliun dan BPI Rp140 miliar. Sementara alokasi anggaran di Ditjen PPDT hanya Rp76 miliar dan Ditjen PPKT Rp194 miliar.

Postur dan alokasi APBN ini bisa disimpulkan, program yang berkaitan langsung dengan desa sebesar Rp2,1 triliun lebih dan alokasi untuk Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi “hanya” Rp270 miliar. Artinya 80% dari total pagu anggaran terkonsentrasi untuk program pembangunan dan pemberdayaan desa.

Anggaran besar BPSDM Rp1,6 triliun diperuntukkan untuk gaji dan pengembangan kapasitas pendamping desa. Jumlah pendamping desa tahun 2024 sebanyak 34.008 orang dengan komposisi: Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) Pusat 37 orang, TAPM Provinsi 200 orang, TAPM Kabupaten/Kota 2.200 orang, Pendamping Desa (PD) 12.607 orang, dan Pendamping Lokal Desa (PLD) 18.964 orang.

Fokus ke Desa
Kementerian ini harus memfasilitasi 83.763 desa, jumlah yang sangat besar. Ditambah karakter dan ciri masing-masing desa yang sangat kompleks. Kementerian ini juga diharapkan mampu mendampingi desa dalam mengelola Dana Desa (DD) yang jumlahnya Rp70-80 triliun (fluktuatif) setiap tahun.

Dengan tanggung jawab ini, pemerintah baru perlu mengkaji nomenklatur dan tupoksi kementerian ini. Ke depan lebih fokus pada tupoksi pembangunan dan pemberdayaan desa. Agenda percepatan pembangunan daerah tertinggal lebih relevan menjadi bagian dari Kementerian PUPR. Karena selama ini program PPDT lebih pada revitalisasi infrastruktur. Pengembangan kawasan transmigrasi perlu dikelola oleh badan khusus atau menjadi bagian dari kementerian tertentu.

Selanjutnya “Kementerian Desa” sepenuhnya mendampingi desa dengan fasilitasi regulasi dan kebijakan pendukung, stimulan program, penguatan kapasitas aparat desa terutama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, tata kelola pemerintahan dan anggaran, serta fasilitasi dalam bentuk lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)