Mengembalikan Spirit UU Desa
Kamis, 08 Agustus 2024 - 15:56 WIB
Abdul Malik Haramain
Anggota Pansus UU Desa (2014)
UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memasuki usia 11 tahun. UU ini mengalami perubahan menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024. Meski banyak kemajuan telah dicapai, namun sebagian besar desa belum bergerak maju sesuai semangat UU Desa.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memberikan catatan pelaksanaan UU ini; pertama, pengelolaan Dana Desa (DD) belum sepenuhnya dinikmati oleh warga; kedua, DD belum mampu mengangkat (membangkitkan) perekonomian desa; ketiga DD belum maksimal memberdayakan kapasitas masyarakat desa.
UU Desa setidaknya memiliki empat semangat utama, pertama, mengubah paradigma (shifting paradigm) tentang Desa dari "Membangun Desa" menjadi "Desa Membangun". Pergeseran ini bermakna substansial. "Membangun Desa" menempatkan desa sebagai obyek atau sasaran pembangunan (locus).
Desa hanya menerima program dari pemerintah di atasnya dari kabupaten/kota, pemerintah propinsi dan pemerintah pusat. Seringkali mobililisasi program tidak berbasis kebutuhan masing-masing desa. Gelontoran program ini hanya sekadar memenuhi "program formalitas" dari pemerintah.
Sementara paradigma "Desa Membangun" menempatkan desa sebagai subjek, aktor, dan pelaku utama dari proses perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan, evaluasi program, hingga pertanggungjawaban program. Perubahan pola pikir dan cara pandang tentang desa mengharuskan tambahan kewenangan kepada Pemerintahan Desa (Pemdes).
Kedua, penguatan kewenangan Pemdes. Kewenangan Pemdes di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beberapa kewenangan utama itu di antaranya, pertama: kewenangan hak asal usul desa. Pemdes berhak mengelola kepentingan masyarakat desa berdasar tradisi, budaya, dan adat istiadat yang masih berlaku.
Anggota Pansus UU Desa (2014)
UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memasuki usia 11 tahun. UU ini mengalami perubahan menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024. Meski banyak kemajuan telah dicapai, namun sebagian besar desa belum bergerak maju sesuai semangat UU Desa.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memberikan catatan pelaksanaan UU ini; pertama, pengelolaan Dana Desa (DD) belum sepenuhnya dinikmati oleh warga; kedua, DD belum mampu mengangkat (membangkitkan) perekonomian desa; ketiga DD belum maksimal memberdayakan kapasitas masyarakat desa.
Spirit UU Desa
UU Desa setidaknya memiliki empat semangat utama, pertama, mengubah paradigma (shifting paradigm) tentang Desa dari "Membangun Desa" menjadi "Desa Membangun". Pergeseran ini bermakna substansial. "Membangun Desa" menempatkan desa sebagai obyek atau sasaran pembangunan (locus).
Desa hanya menerima program dari pemerintah di atasnya dari kabupaten/kota, pemerintah propinsi dan pemerintah pusat. Seringkali mobililisasi program tidak berbasis kebutuhan masing-masing desa. Gelontoran program ini hanya sekadar memenuhi "program formalitas" dari pemerintah.
Sementara paradigma "Desa Membangun" menempatkan desa sebagai subjek, aktor, dan pelaku utama dari proses perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan, evaluasi program, hingga pertanggungjawaban program. Perubahan pola pikir dan cara pandang tentang desa mengharuskan tambahan kewenangan kepada Pemerintahan Desa (Pemdes).
Kedua, penguatan kewenangan Pemdes. Kewenangan Pemdes di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beberapa kewenangan utama itu di antaranya, pertama: kewenangan hak asal usul desa. Pemdes berhak mengelola kepentingan masyarakat desa berdasar tradisi, budaya, dan adat istiadat yang masih berlaku.
Lihat Juga :
tulis komentar anda