Mengembalikan Spirit UU Desa

Kamis, 08 Agustus 2024 - 15:56 WIB
Kedua, kewenangan penyelenggaraan pemerintahan desa. Kewenangan ini berkaitan dengan pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, kewenangan pengelolaan keuangan desa. Kewenangan ini termasuk perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa, terutama DD yang bersumber dari APBN dan ADD dari Pemkab atau Pemkot.

Keempat, Pemdes juga berwenang mengembangkan desa dan membangun Kawasan Perdesaan. Kewenangan ini mencakup pembangunan infrastruktur kawasan perdesaan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi warga.

Selain kewenangan-kewenangan di atas, Pemdes memiliki kewenangan tambahan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dengan tambahan kewenangan ini Pemdes dapat melaksanakan program atau proyek dari pemerintahan di atasnya. Singkatnya, Pemdes memiliki kewenangan besar mulai perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan hingga pertanggungjawaban pembangunan.

Ketiga, alokasi Dana Desa (DD) langsung dari Pemerintah Pusat. Perubahan paradigma dari “membangun desa” ke “desa membangun” dan penguatan kewenangan Pemdes dalam pembangunan desa, mengharuskan alokasi dana khusus kepada desa. UU Desa memerintahkan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran 10 % dari Dana Transfer yang bersumber dari APBN.

Besaran DD fluktuatif tergantung postur APBN dan dana transfer ke daerah. Saat ini dana transfer berkisar Rp700 - 800 triliun, artinya besaran DD secara nasional di angka Rp70 - 80 triliun. DD ini ditransfer langsung oleh Kementerian Keungan RI ke rekening 83.763 desa di Indonesia.

Alokasi DD mempertimbangkan jumlah penduduk, jumlah warga miskin, luas daerah dan lain-lain. Sehingga besaran alokasi DD di masing-masing desa tidak sama, mulai dari Rp700 juta hingga Rp1 miliar lebih. Alokasi DD sebagai upaya membantu pelaksanaan pembangunan desa.

Keempat, desa sebagai ujung tombak pemerataan pembangunan. Desa bisa menggerakkan perekonomian warga secara langsung. Desa memiliki potensi ekonomi yang beragam seperti pertanian, perikanan, kerajinan dan potensi wisata. Kalau dikelola dengan serius, desa menjadi kekuatan ekonomi local yang berbasis potensi asli desa.

Desa bisa menjadi kekuatan ekonomi alternatif yang tidak akan terjangkau akibat krisis ekonomi global. Karena itu, desa menjadi startegis, terutama untuk misi pemerataan pembangunan mulai dari bawah.

Anomali Kewenangan



Mengejawantahkan spirit UU Desa tidaklah mudah, banyak kendala yang harus diurai. Kewenangan Pemdes seringkali dibatasi (distortif) kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati/Walikota (KDH). Proses pencairan DD tergantung pada hasil evaluasi APBDes oleh KDH, selanjutnya KDH mengeluarkan Peraturan KDH tentang APBDes dan KDH menerbitkan Surat Kuasa pencarian.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More