Fokus Membangun Desa
Senin, 29 Juli 2024 - 23:03 WIB
Anggaran besar BPSDM Rp1,6 triliun diperuntukkan untuk gaji dan pengembangan kapasitas pendamping desa. Jumlah pendamping desa tahun 2024 sebanyak 34.008 orang dengan komposisi: Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) Pusat 37 orang, TAPM Provinsi 200 orang, TAPM Kabupaten/Kota 2.200 orang, Pendamping Desa (PD) 12.607 orang, dan Pendamping Lokal Desa (PLD) 18.964 orang.
Fokus ke Desa
Kementerian ini harus memfasilitasi 83.763 desa, jumlah yang sangat besar. Ditambah karakter dan ciri masing-masing desa yang sangat kompleks. Kementerian ini juga diharapkan mampu mendampingi desa dalam mengelola Dana Desa (DD) yang jumlahnya Rp70-80 triliun (fluktuatif) setiap tahun.
Dengan tanggung jawab ini, pemerintah baru perlu mengkaji nomenklatur dan tupoksi kementerian ini. Ke depan lebih fokus pada tupoksi pembangunan dan pemberdayaan desa. Agenda percepatan pembangunan daerah tertinggal lebih relevan menjadi bagian dari Kementerian PUPR. Karena selama ini program PPDT lebih pada revitalisasi infrastruktur. Pengembangan kawasan transmigrasi perlu dikelola oleh badan khusus atau menjadi bagian dari kementerian tertentu.
Selanjutnya “Kementerian Desa” sepenuhnya mendampingi desa dengan fasilitasi regulasi dan kebijakan pendukung, stimulan program, penguatan kapasitas aparat desa terutama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, tata kelola pemerintahan dan anggaran, serta fasilitasi dalam bentuk lain.
Banyak program dari kementerian ini yang sudah dan sedang berjalan, mulai dari Big Data Desa (SDGs Desa), penguatan lembaga ekonomi desa (BUMDes), digitalisasi desa menuju desa cerdas (smart village), pengembangan sarpras desa wisata, pengembangan pasar produk unggulan desa, penguatan desa inklusif, penguatan kapasitas pendamping desa, penguatan tata kelola keuangan desa, akuntabilitas desa, desa ramah lingkungan, desa ramah perempuan, dan masih banyak program lainnya.
Untuk mendukung program di atas, Kemendes PDTT mengelola 3 aplikasi besar. Pertama, aplikasi Big Data SDGs Desa. Aplikasi ini berisi data-data tentang desa secara komprehensif (lengkap). Kedua, aplikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Desa (Monev DD), berisi tentang perkembangan penggunan dan penyerapan Dana Desa.
Ketiga, aplikasi Daily Report Pendamping (DRP) untuk memantau kinerja seluruh pendamping desa. Seabrek program ini tujuan utamanya (ultimate goal) adalah menjadikan desa sebagai kekuatan ekonomi alternatif dan sebagai ujung tombak pemerataan pembangunan.
Kementerian khusus tentang desa ini harus dibarengi dengan penataan ulang tentang otoritas dan kewenangannya. Selama ini terlalu banyak “tangan” terlibat urusan desa. Melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri masih terlibat langsung dalam urusan tata kelola pemerintah desa (Pemdes).
Desa seringkali ambigu antara patuh dengan regulasi Kemendagri atau mengikuti Kemendes. Overlap regulasi ini mulai dari perencanaan pembangunan, pelaksanaan, pembangunan, hingga pelaporan keuangan desa.
Fokus ke Desa
Kementerian ini harus memfasilitasi 83.763 desa, jumlah yang sangat besar. Ditambah karakter dan ciri masing-masing desa yang sangat kompleks. Kementerian ini juga diharapkan mampu mendampingi desa dalam mengelola Dana Desa (DD) yang jumlahnya Rp70-80 triliun (fluktuatif) setiap tahun.
Dengan tanggung jawab ini, pemerintah baru perlu mengkaji nomenklatur dan tupoksi kementerian ini. Ke depan lebih fokus pada tupoksi pembangunan dan pemberdayaan desa. Agenda percepatan pembangunan daerah tertinggal lebih relevan menjadi bagian dari Kementerian PUPR. Karena selama ini program PPDT lebih pada revitalisasi infrastruktur. Pengembangan kawasan transmigrasi perlu dikelola oleh badan khusus atau menjadi bagian dari kementerian tertentu.
Selanjutnya “Kementerian Desa” sepenuhnya mendampingi desa dengan fasilitasi regulasi dan kebijakan pendukung, stimulan program, penguatan kapasitas aparat desa terutama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, tata kelola pemerintahan dan anggaran, serta fasilitasi dalam bentuk lain.
Banyak program dari kementerian ini yang sudah dan sedang berjalan, mulai dari Big Data Desa (SDGs Desa), penguatan lembaga ekonomi desa (BUMDes), digitalisasi desa menuju desa cerdas (smart village), pengembangan sarpras desa wisata, pengembangan pasar produk unggulan desa, penguatan desa inklusif, penguatan kapasitas pendamping desa, penguatan tata kelola keuangan desa, akuntabilitas desa, desa ramah lingkungan, desa ramah perempuan, dan masih banyak program lainnya.
Untuk mendukung program di atas, Kemendes PDTT mengelola 3 aplikasi besar. Pertama, aplikasi Big Data SDGs Desa. Aplikasi ini berisi data-data tentang desa secara komprehensif (lengkap). Kedua, aplikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Desa (Monev DD), berisi tentang perkembangan penggunan dan penyerapan Dana Desa.
Ketiga, aplikasi Daily Report Pendamping (DRP) untuk memantau kinerja seluruh pendamping desa. Seabrek program ini tujuan utamanya (ultimate goal) adalah menjadikan desa sebagai kekuatan ekonomi alternatif dan sebagai ujung tombak pemerataan pembangunan.
Kementerian khusus tentang desa ini harus dibarengi dengan penataan ulang tentang otoritas dan kewenangannya. Selama ini terlalu banyak “tangan” terlibat urusan desa. Melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri masih terlibat langsung dalam urusan tata kelola pemerintah desa (Pemdes).
Desa seringkali ambigu antara patuh dengan regulasi Kemendagri atau mengikuti Kemendes. Overlap regulasi ini mulai dari perencanaan pembangunan, pelaksanaan, pembangunan, hingga pelaporan keuangan desa.
Lihat Juga :
tulis komentar anda