Fokus Membangun Desa

Senin, 29 Juli 2024 - 23:03 WIB
Mantan Anggota Pansus RUU Desa dan Staf Khusus Kemendes PDTT, Abdul Malik Haramain. Foto/Istimewa
Abdul Malik Haramain

Mantan Anggota Pansus RUU Desa,



Staf Khusus Kemendes PDTT

SALAH satu terobosan penting Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah membentuk nomeklatur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT). Kementerian ini lahir sebagai respon disyahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian berubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Struktur Organisasi dan Postur Anggaran

Saat ini Kemendes PDTT RI memiliki 8 Eselon I yaitu Sekretariat Jenderal (Sekjen), Inspektorat Jenderal (Irjend), Ditjen Pembangunan Desa dan Pedesaan (PDP), Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa (PEID), Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT), Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKT). Kementerian ini didukung oleh 2 Bbdan setingkat Eselon I yaitu Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPSDM) dan Badan Pengembangan Informasi (BPI).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!