Fokus Membangun Desa
Senin, 29 Juli 2024 - 23:03 WIB
Abdul Malik Haramain
Mantan Anggota Pansus RUU Desa,
Staf Khusus Kemendes PDTT
SALAH satu terobosan penting Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah membentuk nomeklatur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT). Kementerian ini lahir sebagai respon disyahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian berubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Struktur Organisasi dan Postur Anggaran
Saat ini Kemendes PDTT RI memiliki 8 Eselon I yaitu Sekretariat Jenderal (Sekjen), Inspektorat Jenderal (Irjend), Ditjen Pembangunan Desa dan Pedesaan (PDP), Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa (PEID), Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT), Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKT). Kementerian ini didukung oleh 2 Bbdan setingkat Eselon I yaitu Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPSDM) dan Badan Pengembangan Informasi (BPI).
Struktur ini jelas lebih banyak pada tupoksi pembangunan dan pengembangan desa. Begitu juga program andalan Kemendes PDTT sebetulnya bertumpu dan terkonsentrasi pada pembangunan desa. Sementara, program percepatan pembangunan daerah tertinggal dan pengembangan kawasan transmigrasi terkesan hanya pelengkap.
Pagu anggaran Kemendes PDTT tahun 2024 sebesar Rp2,7 triliun, mayoritas terkonsentrasi pada pembangunan dan pemberdayaan desa. Alokasi anggaran Dtjen PDP Rp166 miliar, Ditjen PEID Rp225 miliar, BPSDM Rp1,6 triliun dan BPI Rp140 miliar. Sementara alokasi anggaran di Ditjen PPDT hanya Rp76 miliar dan Ditjen PPKT Rp194 miliar.
Postur dan alokasi APBN ini bisa disimpulkan, program yang berkaitan langsung dengan desa sebesar Rp2,1 triliun lebih dan alokasi untuk Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi “hanya” Rp270 miliar. Artinya 80% dari total pagu anggaran terkonsentrasi untuk program pembangunan dan pemberdayaan desa.
Mantan Anggota Pansus RUU Desa,
Staf Khusus Kemendes PDTT
SALAH satu terobosan penting Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah membentuk nomeklatur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT). Kementerian ini lahir sebagai respon disyahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian berubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Struktur Organisasi dan Postur Anggaran
Saat ini Kemendes PDTT RI memiliki 8 Eselon I yaitu Sekretariat Jenderal (Sekjen), Inspektorat Jenderal (Irjend), Ditjen Pembangunan Desa dan Pedesaan (PDP), Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa (PEID), Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT), Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKT). Kementerian ini didukung oleh 2 Bbdan setingkat Eselon I yaitu Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPSDM) dan Badan Pengembangan Informasi (BPI).
Struktur ini jelas lebih banyak pada tupoksi pembangunan dan pengembangan desa. Begitu juga program andalan Kemendes PDTT sebetulnya bertumpu dan terkonsentrasi pada pembangunan desa. Sementara, program percepatan pembangunan daerah tertinggal dan pengembangan kawasan transmigrasi terkesan hanya pelengkap.
Pagu anggaran Kemendes PDTT tahun 2024 sebesar Rp2,7 triliun, mayoritas terkonsentrasi pada pembangunan dan pemberdayaan desa. Alokasi anggaran Dtjen PDP Rp166 miliar, Ditjen PEID Rp225 miliar, BPSDM Rp1,6 triliun dan BPI Rp140 miliar. Sementara alokasi anggaran di Ditjen PPDT hanya Rp76 miliar dan Ditjen PPKT Rp194 miliar.
Postur dan alokasi APBN ini bisa disimpulkan, program yang berkaitan langsung dengan desa sebesar Rp2,1 triliun lebih dan alokasi untuk Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi “hanya” Rp270 miliar. Artinya 80% dari total pagu anggaran terkonsentrasi untuk program pembangunan dan pemberdayaan desa.
tulis komentar anda