Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Dipertanyakan

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:33 WIB
Adapun inti pokok peraturan yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2024 menyoroti dua poin utama, yakni mengenai penghapusan syarat seleksi kompetensi bagi para guru yang telah memiliki ijazah S1, sehingga mereka tidak perlu lagi mengikuti seleksi kompetensi untuk mendaftar PPG, adapun kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi dam memberikan kemudahan akses bagi para guru.

Poin selanjutnya ialah pendataan yang difokuskan tanpa antrian panjang yakni dengan mengupgrade sistem pendaftaran yang dimungkinkan dengan mengimplementasikan sistem teknologi berbasis data supaya lebih efisien, teratur, dan juga terstruktur. Sehingga implikasi yang nantinya diharapkan ialah dapat mempercepat dan mempermudah proses pendaftaran PPG, meningkatkan kualitas pendidikan dengan lebih banyak guru yang terlatih dan memenuhi standardisasi profesional, serta mengurangi beban administratif dan finansial yang sebelumnya menjadi kendala bagi para calon guru.

Sebagai anggota Komisi X DPR RI yang peduli dan turut bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas pendidikan, saya pribadi berharap pelaksanaan sertifikasi guru yang nantinya dilakukan dapat berjalan secara masif. Karena Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 merupakan inisiatif yang positif dan revolusioner dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia untuk saat ini dan yang akan datang.
(hdr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More