Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Dipertanyakan
Kamis, 25 Juli 2024 - 19:33 WIB
Muhamad Nur Purnamasidi
Anggota Komisi X DPR RI, Fraksi Golkar
SAAT ini, pendidikan Indonesia menghadapi masa di mana peningkatan kualitas dan keprofesionalitasan para pendidik terhalangi oleh benturan sertifikasi yang belum juga dituntaskan oleh Pemerintah terutama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ).
baca juga: Anggota Komisi X DPR Dorong Percepatan Sertifikasi Guru
Data yang ada menggambarkan bahwa persentase guru bersertifikat pendidik menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan, dari yang awalnya 46 % menjadi 44 %, yang terjadi antara rentang waktu di tahun 2019 hingga tahun 2023. Hal ini mengakibatkan lebih dari satu juta guru masih menunggu dan terkatung-katung menanti adanya terobosan sertifikasi yang disiapkan oleh pemerintah melalui sistem baru yang persoalannya belum juga terselesaikan.
Krisis guru dalam ranah pendidikan yang terjadi saat ini pastinya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dan sangat dipengaruhi oleh seluruh komponen pendidikan yang ada baik pada kualitas dan pemerataan penyebaran guru, peningkatan kurikulum pendidikan, serta sejauh mana dampak dukungan kebijakan pemerintah baik di wilayah pusat maupun di daerah dalam memberikan prestise pada guru.
Sistem baru yang telah disiapkan oleh pemerintah memberikan tawaran kepada para guru melalui kegiatan belajar mandiri di platform merdeka mengajar yang juga disertai dengan program uji kompetensi. Program ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam upaya memberikan sertifikasi bagi para guru yang telah memenuhi syarat mendapatkan sertifikasi pendidik.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disyahkan pada 30 Desember 2005. Dijelaskan dalam pasal 8 yang menyatakan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional.
Selanjutnya pada pasal 11 ayat (1) juga menyatakan bahwa sertifikat pendidik hanya diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan memperoleh sertifikat menurut pasal 9 tersebut salah satunya ialah guru harus memiliki kualifikasi pendidikan tinggi minimal program Strata Satu (S-1) atau program Diploma Empat (D-4).
Anggota Komisi X DPR RI, Fraksi Golkar
SAAT ini, pendidikan Indonesia menghadapi masa di mana peningkatan kualitas dan keprofesionalitasan para pendidik terhalangi oleh benturan sertifikasi yang belum juga dituntaskan oleh Pemerintah terutama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ).
baca juga: Anggota Komisi X DPR Dorong Percepatan Sertifikasi Guru
Data yang ada menggambarkan bahwa persentase guru bersertifikat pendidik menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan, dari yang awalnya 46 % menjadi 44 %, yang terjadi antara rentang waktu di tahun 2019 hingga tahun 2023. Hal ini mengakibatkan lebih dari satu juta guru masih menunggu dan terkatung-katung menanti adanya terobosan sertifikasi yang disiapkan oleh pemerintah melalui sistem baru yang persoalannya belum juga terselesaikan.
Krisis guru dalam ranah pendidikan yang terjadi saat ini pastinya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dan sangat dipengaruhi oleh seluruh komponen pendidikan yang ada baik pada kualitas dan pemerataan penyebaran guru, peningkatan kurikulum pendidikan, serta sejauh mana dampak dukungan kebijakan pemerintah baik di wilayah pusat maupun di daerah dalam memberikan prestise pada guru.
Sistem baru yang telah disiapkan oleh pemerintah memberikan tawaran kepada para guru melalui kegiatan belajar mandiri di platform merdeka mengajar yang juga disertai dengan program uji kompetensi. Program ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam upaya memberikan sertifikasi bagi para guru yang telah memenuhi syarat mendapatkan sertifikasi pendidik.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disyahkan pada 30 Desember 2005. Dijelaskan dalam pasal 8 yang menyatakan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional.
Selanjutnya pada pasal 11 ayat (1) juga menyatakan bahwa sertifikat pendidik hanya diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan memperoleh sertifikat menurut pasal 9 tersebut salah satunya ialah guru harus memiliki kualifikasi pendidikan tinggi minimal program Strata Satu (S-1) atau program Diploma Empat (D-4).
tulis komentar anda