Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Dipertanyakan
Kamis, 25 Juli 2024 - 19:33 WIB
Dasar hukum lain yang menjadi kewajiban sertifikasi bagi para guru juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik yang bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun syarat yang menjadi acuan dalam melakukan sertifikasi juga tertuang dalam Permendikbudristek pasal (5), yang di antaranya ialah guru yang ingin mendapatkan sertifikasi haruslah berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Selain itu mereka harus memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, belum mencapai batas usia 58 tahun pada tahun yang berkenaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar kualifikasi tersebut, sangat berbeda dengan apa yang terjadi hingga per bulan Juli 2024, yakni masih banyak guru yang telah terkualifikasi akademik sarjana atau sebanyak 1,6 juta guru masih belum juga tersertifikasi. Di samping itu, jumlah guru yang akan memasuki masa pensiun juga terbilang sangat besar jika dibandingkan dengan konsistensi direktorat pendidikan dalam melakukan sertifikasi sehingga kondisi ini sangat mempengaruhi proses sertifikasi jika dilihat sebagai prasyarat dalam melakukan sertifikasi.
Sejauh ini masih banyak guru yang belum juga terpanggil dalam mendapatkan sertifikasi, antrean yang cukup panjang dalam proses mendapatkan sertifikasi menjadi kendala yang belum juga terselesaikan terutama bagi mereka yang telah memberikan pengabdiannya dalam dunia pendidikan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Proses ini mengajak pemerintah dan pemerintah daerah untuk wajib menyediakan anggaran guna peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Adapun waktu yang menjadi jaminan dalam melaksanakan program sertifikasi pendidik ialah 12 bulan setelah berlakunya Undang-Undang tentang Guru. Namun, regulasi tersebut masih belum memberikan kesempatan bagi para guru untuk bisa mendapatkan sertifikasi sebagai tenaga pendidik. Bagi mereka sertifikasi tersebut bukan hanya sebagai sarana dalam mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, melainkan sebagai bentuk legalitas pemerintah dalam memberikan pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional bagi para guru.
baca juga: Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya
Kondisi ini menjadi perhatian yang cukup serius karena proporsi guru yang telah tersertifikasi dan memiliki kesejahteraan masih sedikit sehingga akan berdampak pada kualitas pendidikan di masa yang akan datang, terutama dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan capaian target Indonesia Emas 2045.
Sertifikasi pendidik merupakan salah satu program pemerintah yang disiapkan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu guru dalam memberikan bentuk pembelajaran yang berkualitas. Selain itu, program sertifikasi ini juga dirancang sebagai upaya untuk peningkatan kesejahteraan bagi para guru sehingga dapat memberikan kualitas pendidikan yang berkelanjutan dan kelayakan guru dalam mencapai tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru dan profesionalitas guru.
Adapun syarat yang menjadi acuan dalam melakukan sertifikasi juga tertuang dalam Permendikbudristek pasal (5), yang di antaranya ialah guru yang ingin mendapatkan sertifikasi haruslah berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Selain itu mereka harus memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, belum mencapai batas usia 58 tahun pada tahun yang berkenaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar kualifikasi tersebut, sangat berbeda dengan apa yang terjadi hingga per bulan Juli 2024, yakni masih banyak guru yang telah terkualifikasi akademik sarjana atau sebanyak 1,6 juta guru masih belum juga tersertifikasi. Di samping itu, jumlah guru yang akan memasuki masa pensiun juga terbilang sangat besar jika dibandingkan dengan konsistensi direktorat pendidikan dalam melakukan sertifikasi sehingga kondisi ini sangat mempengaruhi proses sertifikasi jika dilihat sebagai prasyarat dalam melakukan sertifikasi.
Sejauh ini masih banyak guru yang belum juga terpanggil dalam mendapatkan sertifikasi, antrean yang cukup panjang dalam proses mendapatkan sertifikasi menjadi kendala yang belum juga terselesaikan terutama bagi mereka yang telah memberikan pengabdiannya dalam dunia pendidikan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Proses ini mengajak pemerintah dan pemerintah daerah untuk wajib menyediakan anggaran guna peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Adapun waktu yang menjadi jaminan dalam melaksanakan program sertifikasi pendidik ialah 12 bulan setelah berlakunya Undang-Undang tentang Guru. Namun, regulasi tersebut masih belum memberikan kesempatan bagi para guru untuk bisa mendapatkan sertifikasi sebagai tenaga pendidik. Bagi mereka sertifikasi tersebut bukan hanya sebagai sarana dalam mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, melainkan sebagai bentuk legalitas pemerintah dalam memberikan pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional bagi para guru.
baca juga: Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya
Kondisi ini menjadi perhatian yang cukup serius karena proporsi guru yang telah tersertifikasi dan memiliki kesejahteraan masih sedikit sehingga akan berdampak pada kualitas pendidikan di masa yang akan datang, terutama dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan capaian target Indonesia Emas 2045.
Sertifikasi pendidik merupakan salah satu program pemerintah yang disiapkan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu guru dalam memberikan bentuk pembelajaran yang berkualitas. Selain itu, program sertifikasi ini juga dirancang sebagai upaya untuk peningkatan kesejahteraan bagi para guru sehingga dapat memberikan kualitas pendidikan yang berkelanjutan dan kelayakan guru dalam mencapai tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru dan profesionalitas guru.
tulis komentar anda