Wantimpres Jadi DPA Dianggap Bagi-bagi Jabatan, Ngabalin: Enggak Move On
Rabu, 17 Juli 2024 - 16:46 WIB
Namun, rencana DPR merevisi UU Wantimpres menuai polemik. Kritik datang dari Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo David V. H Sitorus. Ia menilai perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA bertentangan dengan konstitusi.
"Menurut saya sebenarnya ini sudah bertentangan dengan konstitusi. Kenapa? Bukan pada soal lembaga Dewan Pertimbangannya, tapi pada nama yang disematkan," kata David saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 setelah amendemen IV, kata David, secara tegas dan jelas dikatakan, bahwaDPA telah dihapuskan. David pun mengaku sepakat dengan sejumlah pakar hukum yang menilai bahwa usulan perubahan nomenklatur ini seperti ingin menghidupkan kembali zaman Orde Baru .
"Sangat tepat (penilaian seperti itu). Kenapa? Karena Dewan Pertimbangan Agung dulu ada pada masa Orde Baru, yang kemudian dihapus pascareformasi," ujarnya.
"Menurut saya sebenarnya ini sudah bertentangan dengan konstitusi. Kenapa? Bukan pada soal lembaga Dewan Pertimbangannya, tapi pada nama yang disematkan," kata David saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 setelah amendemen IV, kata David, secara tegas dan jelas dikatakan, bahwaDPA telah dihapuskan. David pun mengaku sepakat dengan sejumlah pakar hukum yang menilai bahwa usulan perubahan nomenklatur ini seperti ingin menghidupkan kembali zaman Orde Baru .
"Sangat tepat (penilaian seperti itu). Kenapa? Karena Dewan Pertimbangan Agung dulu ada pada masa Orde Baru, yang kemudian dihapus pascareformasi," ujarnya.
(maf)
tulis komentar anda