Wantimpres Jadi DPA Dianggap Bagi-bagi Jabatan, Ngabalin: Enggak Move On
Rabu, 17 Juli 2024 - 16:46 WIB
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin meminta orang yang berpandangan bagi-bagi jabatan atas Perubahan Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) untuk segera move on. DPA nantinya akan beranggotakan mantan presiden dan wakil presiden.
"Ini harus cepat move on yang mengeluarkan pendapat pikiran seperti ini harus segera move on. Kalau jabatan-jabatan penting itu diserahkan kepada orang-orang yang memiliki kapasitas, kapabilitas, ilmu dan pengalaman yang cukup, kayak Pak Jusuf Kalla, Maruf Amin, Ibu Mega, Jokowi, SBY, bagus sekali itu," ujar Ngabalin di Kantor MUI Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
Dirinya pun sepakat jika Presiden terpilih Prabowo Subianto juga mendukung perubahan UU tersebut.
"Muruah (menjaga kehormatan) negara ini akan sangat terhormat karena Prabowo Subianto selaku presiden dan saya yakin seperti itu, beliau menempatkan orang-orang hebat ini untuk mengawal jalannya, memberi nasehat, diminta tidak diminta pertimbangan kepada Presiden Prabowo bagus," sambungnya.
Diketahui, DPR secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Setuju," jawab anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna.
"Ini harus cepat move on yang mengeluarkan pendapat pikiran seperti ini harus segera move on. Kalau jabatan-jabatan penting itu diserahkan kepada orang-orang yang memiliki kapasitas, kapabilitas, ilmu dan pengalaman yang cukup, kayak Pak Jusuf Kalla, Maruf Amin, Ibu Mega, Jokowi, SBY, bagus sekali itu," ujar Ngabalin di Kantor MUI Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
Dirinya pun sepakat jika Presiden terpilih Prabowo Subianto juga mendukung perubahan UU tersebut.
"Muruah (menjaga kehormatan) negara ini akan sangat terhormat karena Prabowo Subianto selaku presiden dan saya yakin seperti itu, beliau menempatkan orang-orang hebat ini untuk mengawal jalannya, memberi nasehat, diminta tidak diminta pertimbangan kepada Presiden Prabowo bagus," sambungnya.
Diketahui, DPR secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Setuju," jawab anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna.
tulis komentar anda