Profil Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, Petahana yang Daftar Capim KPK

Selasa, 16 Juli 2024 - 12:42 WIB
Dikutip dari laman KPK, pada 1994 dia diangkat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum di Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemudian pada tahun 1997 dia diangkat sebagai Kepala Seksi Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Tun Jam Datun) di Kejagung RI.

Karier Johanis Tanak terus meroket dengan diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di Karawang, Jawa Barat pada 2008. Dia kemudian menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2014.



Pada 2015, dia kembali ke Kejaksaan Agung dengan menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung dan menjadi Direktur B Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejaksaan Agung pada 2019.

Dia kemudian kembali menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Jambi pada 2020. Karier terakhirnya di Kejagung adalah sebagai Pejabat Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung pada 2021.

Johanis Tanak juga pernah mengemban beberapa tugas khusus di antaranya diperbantukan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dia ditunjuk sebagai perwakilan Kejaksaan Agung dalam tim pemberesan BPPN dan sebagai pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI.

Johanis Tanak terpilih menjadi pengganti Lili Pintauli Siregar setelah meraih 38 suara Anggota Komisi III DPR. Proses pemungutan suara (voting) ini dilakukan secara tertutup oleh seluruh anggota Komisi III DPR setelah mendengarkan paparan atas dua calon pimpinan KPK dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Rabu (28/9/2022).

"Atas nama Johanis Tanak terpilih sebagai calon pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, Rabu (28/9/2022).

Diketahui, awalnya masa jabatan Pimpinan KPK saat ini adalah 2019-2023. Namun, dalam perjalanan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan masa jabatan Pimpinan KPK adalah lima tahun. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 dalam Sidang Pengucapan Putusan yang berlangsung pada Selasa (15/8/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
(zik)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More